Ketua Komnas PA Desak Polda Lampung Beri Hukuman Terberat ke Oknum P2TP2A Lampung Timur

BANDARLAMPUNG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tidak mentoleransi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
"Komnas PA mendorong Polda Lampung untuk segera menangkap, menahan dan memproses itu serta mengenakan tindak pidana penjara minimal 10 tahun maksimal 20 tahun bahkan bisa ditetapkan ancaman seumur hidup," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat dihubungi monologis.id, Selasa (07/07).
Arist sangat menyayangkan kejadian ini dilakukan oleh lembaga atau oknum yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak justru malah menjadi predator yang sangat tidak terpuji. "Biadab, menjijikkan bagi saya. Karena sebenarnya dia akan melakukan perlindungan malah justru dia melakukan tindakan yang sama dan lebih sadis lagi dari orang yang di hukum," jelasnya.
Selain itu Arist menegaskan, P2TP2A tidak di bawah Komnas PA melainkan bentukan pemerintah dibawah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Timur.
"Jadi itu bentukan pemerintah di dalamnya ada polisi, psikolog. Jadi itu campur, SKnya dari Menteri. Jadi itu lembaga pemerintah bukan Komnas PA,' 'tegasnya.
Terpisah, anggota komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo megecam kasus tersebut. Ia meminta penegakan hukum yang adil kepada pelaku karena sudah merugikan korban dan juga upaya DPRD dalam melindungi perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
Deni menyampaikan, saat ini DPRD sedang memperkuat regulasi peraturan tentang perlindungan perempuan dan anak. "Sebagaimana diketahui selama musim pandemi COVID-19 ini ada peningkatan signifikan yang cukup tinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung," jelas Deni.