Ketua DPRD Lampung Tengah Desak APH Proses Dugaan Pungli Oleh Aparat Kampung

LAMPUNG TENGAH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah, Sumarsono meminta aparat penegak hukum (APH) memproses dugaan pungli bantuan Presiden (Banpres) UMKM yang dilakukan aparat Kampung Karangjawa, Anak Ratuaji, sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kalau memang dugaan itu terbukti, saya sebagai perwakilan rakyat meminta APH memprosesnya sesuai dengan hukum di negara kita," ujar Sumarsono, saat di konfirmasi monologis.id, Rabu (28/10) malam.
Selain itu menurut, Sumarsono berharap pihak Kepolisian dan aparat terkait dapat memantau dan membuka ruang khusus pengaduan bagi masyarakat terkait adanya temuan dan dugaan penyelewengan bantuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, di tiap kecamatan.
"Sebenarnya ditiap-tiap wilayah itu ada Tim Saber Pungli, itulah tugas dan wewenang mereka untuk dapat memantau hal-hal seperti itu agar tidak terjadi. Karena setahu saya, bantuan UMKM itu di berikan untuk menopang pengusaha mikro dapat tetap bertahan di masa pandemi COVID-19 saat ini. Terus kalau bantuan itu di sunat oleh oknum-oknum seperti itu, terus bagaimana masyarakat dapat menopang usaha mereka," terang dia.
Untuk itu dirinya berharap, agar dalam penanganan terkait hal ini, apabila dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian memang di temukan pelanggaran, dengan tegas dikatakannya, berikan hukuman yang sesuai, agar ada efek jera bagi oknum-oknum yang ingin bermain-main dengan dana bantuan dari Pemerintah.
"Apa bila hal ini dibiarkan, tanpa adanya proses yang pasti, maka tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak lagi masyarakat yang menjadi korban oknum yang tidak bertanggng jawab. Negara kita negara hukum, apapun hal-hal yang melanggar hukum, harus di proses sesuai hukum," tegas Sumarsono.