Ketua DPRD Lampung Sosialisasikan Perda AKB di Lampung Tengah

Ketua DPRD Lampung Sosialisasikan Perda AKB di Lampung Tengah
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG - Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Aula Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Sabtu (13/02).

Hadir di acara tersebut, Camat Trimurjo Wanda Rusli dan seluruh kepala lingkungan dari tiga kelurahan kecamatan setempat.

“Sehubungan sengan pengesahannya Perda no 3 tahun 2020 yang telah ditetapkan pada 23 Desember 2020 lalu tentang adaptasi kebiasaan baru, di mana Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) no 45 tahun 2020. Dengan Perda ini diterapkan kita juga sekarang ada payung, setiap desa, kampung ataupun pekon di Lampung harus membuat gugus tugas COVID-19 yang anggarannya masuk dalam anggaran dana desa,” jelas Mingrum.

Dengan adanya peningkatan pandemi COVID-19 dan angka kematian warga yang makin tinggi, kata Mingrum, maka permasalahan COVID-19 ini menjadi persoalan yang serius.

Menurut Politisi yang memiliki hobi koleksi tanaman Bonsai ini, Kecamatan Trimurjo merupakan akses utama bagi masyarakat luar daerah yang akan menuju Kota Metro dan Lampung Timur.

“Kita tidak bisa pungkiri bahwa di Trimurjo sudah memiliki 13 kasus kematian akibat COVID-19 dan ada beberapa orang yang sedang menjalani isolasi mandiri. Terlebih kecamatan ini adalah pintu gerbang tol bagi masyarakat luar daerah yang melintas di kecamatan ini,” tambahnya.

Ketua ikatan keluarga Gumay ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menaati arahan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Pada prinsipnya ikuti arahan pemerintah termasuk kepala kampung, lurah, camat, TNI/ Polri. Dan yakin saja bahwa pemerintah melindungi masyarakat dari virus berbahaya ini, serta dalam meminimalisir terjadinya penyebaran COVID-19. Dan saya berharap masyarakat dapat selalu tetap mengedepankan protokol kesehatan,” pungkasnya