Ketua DPRD Bandarlampung Santai Tanggapi Penolakan Pimpin Paripurna

Ketua DPRD Bandarlampung Santai Tanggapi Penolakan Pimpin Paripurna
Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi (Foto:Istimewa)

BANDARLAMPUNG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung Wiyadi menanggapi santai terkait adanya penolakan dari sebagian anggota yang menolak dirinya memimpin  rapat paripurna pembicaraan tingkat I yaitu penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Untuk diketahui, sebanyak 29 anggota DPRD Bandarlampung menolak Wiyadi memimpin rapat paripurna tersebut. Mereka dari fraksi Golkar, Demokrat, PAN, Gerindra, Nasdem dan Fraksi Persatuan Bangsa.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bandarlampung ini mengaku bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas sebagai pimpinan DPRD sesuai amanah konstitusi.

"Sebagai pimpinan DPRD adalah kolektif dan kolegial. Siapapun bisa memimpin paripurna tersebut, walaupun wakil ketua satu, dua, atau tiga," kata dia, Selasa (22/06).

Ketua DPRD Bandarlampung dua periode ini mengakui bahwa dirinya akan menerima jika ada masukan dari 29 anggota DPRD lainnya.

"Kalau kritikan untuk perbaikan, pasti saya akan menerimanya untuk diri saya pribadi," jelas dia.

Saat disinggung soal polemik internal, ia menjelaskan bahwa dirinya akan mencari jalan  terbaik untuk menyelesaikan konflik tersebut.

"Insyaallah kita akan cari jalan yang terbaik. Karena kita 50 anggota dewan diberikan amanat oleh masyarakat Bandarlampung untuk melaksanakan kewajibannya dengan sebaik mungkin," pungkasnya.