Ketua Bawaslu Lampung Kritisi Titik Rawan Pilkada

BANDARLAMPUNG - Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fathihatul Khoiriyah mengkritisi sedikitnya 6 (enam) titik rawan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Lampung.
Enam titik rawan tersebut adalah ancaman kesehatan bagi penyelenggara pemilu dan masyarakat di masa COVID-19, adanya politisasi bansos akibat pandemi COVID-19, politik uang, netralitas ASN, kendala jaringan seluler (daerah blankspot) dan minimnya partisipasi masyarakat karena kekhawatiran terhadap COVID-19.
Dampak COVID-19 menurut Ketua Bawaslu, mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga dikhawatirkan membuat masyarakat lebih permisif terhadap politik uang di 8 (delapan) kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu menyampaikan enam titik rawan Pilkada 2020 dalam rapat koordinasi kesiapan pilkada serentak tahun 2020 di tengah pandemi COVID-19 yang berlangsung di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (24/06).
Hadir dalam Rakor tersebut Gubenur Lampung, Ketua DPRD, Ketua KPU, Kapolda Lampung, Danrem Garuda Hitam, Kabinda Lampung serta seluruh stakeholder terkait.
Bawaslu Provinsi Lampung telah mengaktifkan seluruh jajaran pengawas pemilu hingga tingkat desa dan kelurahan untuk Pilkada 2020 secara betahap pertanggal 12-13 Juni 2020 lalu; khususnya antisipasi pengawasan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan oleh jajaran KPU di Kota Bandarlampung, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur.
Sementara lima kabupaten lainnya yakni Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Waykanan dan Pesisir Barat tidak memiliki calon perseorangan.
Terhadap antisipasi pandemi COVID 19, jajaran pengawas pemilu kata Ketua Bawaslu Lampung dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) dan rapid test sebelum melakukan verifikasi faktual kepada masyarakat. Demikian juga pada tahapan pilkada selanjutnya sehingga membantu memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Dalam Pilkada 2020 sedikitnya terdapat 4 (empat) tahapan yang sangat rentan terhadap penyebaran COVID 19, dikarenakan tahapan tersebut harus melibatkan penyelenggara pemilu dan masyarakat secara intens. Empat tahapan tersebut yakni verifiksi factual, pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap daftar pemilih sementara, masa kampanye dan pemungutan suara," kata Khoir, sapaan akrabnya.
Terkait dana hibah untuk jajaran pengawas pemilu di Kabupaten/kota penyelenggara Pilkada, Ketua Bawaslu menjelaskan tidak ada tambahan dana hibah oleh pemda di 8 (delapan) kabupaten/kota untuk antisipasi Pilkada 2020 di masa COVID.
"Solusi yang dilakukan Bawaslu antara lain adalah mengoptimalisasi anggaran hibah untuk melengkapi jajaran pengawas pemilu dengan APD dan rapid test. Selain itu juga mengusulkan dana tambahan untuk APD dan rapid test melalui pendanaan APBN," kata dia.
Sementara itu Gubernur Lampung mendorong pemda di 8 (delapan) kabupaten/kota untuk menyelesaikan pencairan dana hibah bagi kelancaran Pilkada 2020 baik untuk KPU maupun Bawaslu. Gubernur juga meminta KPU dan Bawaslu tetap memperhatikan protocol antisipasi COVID-19 dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Pemprov Lampung kata Gubernur, berkepentingan terhadap penyelenggaraan pilkada yang luber dan jurdil sekaligus aman bagi kesehatan masyarakat khususnya di 8 (delapan) kabupaten/kota.
Untuk kelancaran Pilkada 2020 yang memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, Gubernur Lampung menggagas pembentukan tim gugus tugas melibatkan KPU, Bawaslu serta aparat keamanan. Tujuannya agar Pilkada 2020 berjalan lancar dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 dengan membuat standar operasional prosedur yang disepakati semua stakeholder