Kesepahaman Serikat Pekerja Tercapai Dalam RUU Omnibus Law

JAKARTA – Sejumlah Perwakilan serikat pekerja-buruh menyetujui langkah langkah Presiden Joko Widodo dalam mempercepat masuknya investasi serta memprioritaskan penanganan COVID—19 sehingga dapat memulihkan perekonomian nasional.
Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers Bersama Tim perumus yang berisi perwakilan 16 Serikat pekerja Bersama Panja Baleg DPR RI klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020.
Pertemuan selama dua hari ini Sendiri menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Tidak menggunakan Uang Negara ini berkat gotong royong para tim perumus dan panja Baleg DPR RI lintas Fraksi di libur Panjang kali ini.
Beberapa kesepahaman terjadi dan dibacakan oleh wakil ketua DPR RI tersebut Bersama tim Panja Baleg serta perwakilan serikat pekerja yang ada.
“Pertama, Klaster Ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan didasari dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Ada delapan putusan MK, yakni mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi lain yang terkait dengan putusan MK.” Urai Dasco
“Kedua, mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003. Aturan tentang pekerja industri UMKM dan start up yang belum diatur dalam UU tersebut akan dibahas lebih lanjut untuk dibuat aturan tambahan” lanjut dasco
“Ketiga, pengaturan tentang hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif dalam perkembangan industri akan dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan terbuka dengan masukan public” tambah dasco
“Keempat, fraksi-fraksi di DPR akan memasukkan poin-poin keinginan serikat buruh dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panja Baleg DPR” jelas nya sambal meminta Said Iqbal memberikan statement sebagai perwakilan serikat pekerja yang hadir.
Said Iqbal Mewakili 16 Serikat Pekerja yang hadir.mengatakan “Pertama, mengapresisasi langkah pimpinan DPR RI, semua panja, tim perumus, baleg RUU cipta kerja dari semua fraksi sehingga pertemuan FGD ini bisa terlaksana” katanya
“Kedua, “pertemuan ini telah menghasilkan beberapa kesepahaman, dan kesepahaman ini masih berproses menuju kesepakatan, dengan jadikan ruang dialog bahwa fraksi-fraksi di DPR akan memasukkan poin-poin keinginan serikat buruh dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panja Baleg DPR, kami mengapresiasi langkah langkah ini” lanjutnya
“Ketiga, kami menyatakan bahwa sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU CIPTA KERJA BILA MEMUNGKINKAN jika RUU ingin cepat cepat di selesaikan, dengan segala hormat kami sampaikan pada DPR RI, untuk disampaikan pada pemerintah lalu pemerintah memahami” imbuh iqbal
“Kami serikat pekerja serikat buruh, setuju, agar investasi masuk secepatnya. Ijin dipermudah, hambatan hambatan investasi dihilangkan. "Semua kerja-kerja dari birokrat dan pemerintah baik daerah mau pun pusat mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi untuk memudahkan investasi memprioritas Covid-19," tegas Iqbal
Secara bersamaan klaster tenaga kerja adalah klaster perlindungan serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia. Angkatan kerja yang masuk juga akan terlindungi dalam klaster ketenagakerjaan. Dikutip dari video konferensi pers Bersama tim perumus
Sebelumnya terkait RUU Ciptakerja ini klaster ketenagakerjaan ini merupakan klaster yang paling a lot dalam pembahasannya. Akhirnya pada 18 Agustus 2020 panja Baleg DPR RI membentuk tim perumus Bersama 16 serikat pekerja.
Kemudian tanggal 20 -21 Agustus dilakukan pertemuan di Hotel Mulia Jakarta guna mendapatkan kesepahaman Bersama. Hadir perwakilan serikat pekerja dalam pertemuan tersebut Hermanto Achmad (KSPSI), Jinto (FSP TSK KSPSI), R. Abdullah (FSP KEP KSPSI), Ali Mansur (FSP RTMM), Arif Minardi (FSP LEM KSPSI), Indra Munaswar (FSPI), Didi Supriadi (GURU). Lalu Abdul Hakim (PPMI), Tugino (FSP RTMM KSPSI), dan Helmi Salim (FSP TSK KSPSI). Said Iqbal (KSPI), Riden Hatam Azis (FSPMI), Joko Heriono (SPN), Mirah Sumirat (Aspek Indonesia), Sunandar (FSP KEP KSPI), Idris Idham (Farkes).
Dari perwakilan Panja Baleg RUU Ciptakerja Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan adalah Maman Suparman, Willy Aditya, Heri Gunawan, Hendrawan Supratikno, lamhot Sinaga
“Saling menghormati, untuk Indonesia yang lebih baik, Saya pikir apresiasi kami terhadap DPR, terima kasih. Bagi kami DPR sudah bekerja menampung aspirasi rakyat. Bukan berarti kami under control di bawah DPR” Pungkas Said Iqbal