Kesal Istrinya Sering Diganggu, Karyawan PT PLP Waykanan Bunuh Satpam

Kesal Istrinya Sering Diganggu, Karyawan PT PLP Waykanan Bunuh Satpam
Foto: Istimewa/dok Polres Waykanan

WAYKANAN - Satreskrim Polres Waykanan berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan terhadap Jen Heri  (37) satpam PT Palm Lampung Persada (PLP).

Tersangka diketahui sebagai Karyawan PT PLP berinisial AKH (47) yang tinggal mess PT PLP Kampung Bumiagung, Kecamatan Bumiagung, Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra  menjelaskan, kejadian berawal pada Rabu (30/06) petang.

“Telah terjadi penembakan dan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap satpam PT PLP atas nama Jen Heri di garasi mobil korban tepatnya perumahan (Mess)  PT. PLP,” kata Des Herison, Sabtu (03/07).

Lebih lanjut, diduga korban sering mengancam dan meneror istri pelaku setelah cintanya ditolak.

“Sejak 2020 sampai sekarang korban ada hati dengan istri pelaku,” ungkap Des Herison.

Pelaku nekad membunuh karena korban sering mengganggu istrinya.

“Pelaku kesal lalu setelah magrib mendatangi rumah korban,  saat itulah korban yang sedang berada di garasi sedang menutup kaca mobilnya langsung ditembak oleh pelaku pada bagian dada kiri sebanyak satu kali menggunakan senjata api rakitan,” terang Kasat Reskrim.

Setelah korban terjatuh lalu pelaku membacok punggung dan menusuk pingggang menggunakan senjata tajam, akibat kejadian tersebut korban akhirnya meninggal dunia di TKP.

Petugas yang menerima laporan polisi bergegas mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi termasuk keluarga korban untuk menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan jenis revolver dengan lima amunisi aktif dan satu buah senjata tajam ikut diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Satrekrim Polres Waykanan  guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis,  dugaan kuat kasus ini murni pembunuhan karena korban dinyatakan meninggal dunia adanya tanda kekerasan pada tubuh korban akibat luka tembak dan  bacok pada bagian tubuh korban.

“Jika terbukti pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun,” ungkap Kasat Reskrim.