Kepala BPKP Resmikan Laboratorium Mini Layanan Swab Antigen

Kepala BPKP Resmikan Laboratorium Mini Layanan Swab Antigen
Foto: Istimewa

JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh didampingi para Deputi Kepala BPKP meresmikan laboratorium mini layanan swab antigen di lingkungan BPKP. 

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pegawai dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Yusuf Ateh mengatakan, sebagai ujung tombak akuntabilitas keuangan negara, para auditor BPKP dituntut prima dalam program mengawal pemerintah, terlebih jika mengharuskan mereka terjun ke lapangan di tengah situasi pandemi. Untuk itu, perlu jaminan agar auditor tidak menjadi sumber penularan bagi unit kerja atau masyarakat yang akan didatanginya. 

“Auditor dan pegawai BPKP harus melalukan antigen swab sebelum dan menjalankan tugas negara”, katanya.

Yusuf Ateh menerangkan, penerapan protokol kesehatan melalui tes usap (swab) antigen tidak hanya bagi para auditor dan pegawai. Akan tetapi, Standard Operating Procedure (SOP) nya tepat juga terhadap tamu pimpinan. Misalnya, orang terkait yang ingin bertemu Kepala BPKP dan para Deputi Kepala BPKP. 

“Siapa pun yang ingin bertemu, menghadap pimpinan, jika tidak membawa hasil swab yang masih berlaku, kami akan lakukan swab di kantor BPKP, '' terangnya, Rabu (14/10).

Sedangkan untuk tamu lain, kata dia, diperlukan agar diterima di ruang tamu khusus yang disediakan di Lantai 1 Kantor Pusat BPKP. Selain itu, antar makanan juga membantu untuk mengawasi interaksi pegawai dengan pihak yang rentan terhadap penularan COVID-19.

Lebih lanjut menjelaskan, tes usap antigen ini tidak dipunggut biaya dan akan beroperasi selama 4 kali dalam satu minggu yakni, pada hari Senin, Rabu, Jumat pukul 08.00-20.00 WIB. Adapun pada hari Sabtu, tes bisa dilakukan pukul 08.00-12.00 WIB. Prosedur tes menggunakan antigen diprioritaskan bagi empat kelompok pegawai. 

Pertama adalah pegawai yang dinas dari dan ke luar kota, dengan syarat menunjukan surat tugas. Kedua, pegawai ataupun keluarga pegawai yang teridentifikasi kontak dengan pegawai BPKP yang terdeteksi positif COVID-19. Ketiga, tamu pimpinan yang tidak membawa surat hasil swab yang masih berlaku, dan keempat, bagi pegawai yang merasakan gejala COVID-19, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari poliklinik BPKP.

“Dengan adanya tes usap ini, auditor dan pegawai yang selesai berugas, telah menjamin kesehatannya, sebelum kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya,” pungkasnya.