Kepala Bappenas Usulkan Transformasi Bansos dan Penyederhanaan Bantuan

Kepala Bappenas Usulkan Transformasi Bansos dan Penyederhanaan Bantuan
Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas

JAKARTA - Penyaluran bantuan sosial merupakan lahgkah pemerintah dalam jaring pengaman sosial saat pandemi. Sayangnya, penyaluran tersebut dinilai masih belum merata ke setiap daerah.

Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (19/05), menyampaikan bahwa dalam situasi seperti ini memang dibutuhkan kecepatan untuk penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

"Situasi saat ini bersifat extraordinary, ini butuh kecepatan. Oleh sebab itu saya minta aturan itu dibuat sesimpel mungkin, sesederhana mungkin, tanpa mengurangi akuntabilitas sehingga pelaksanaan di lapangan bisa fleksibel," ujar Presiden. 

Presiden meminta agar prosedur penyaluran bansos dibuat sesederhana mungkin tanpa berbelit-belit. Selain memangkas dan menyederhanakan prosedur, perlu juga akuntabilitas dan mencegah penyelewengan bansos.

"Untuk sistem pencegahan, minta saja didampingi dari KPK, BPKP, atau dari Kejaksaan. Kita memiliki lembaga-lembaga untuk mengawasi agar tidak terjadi korupsi di lapangan," tuturnya.

Berdasarkan arahan Presiden tersebut, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mengevaluasi mengenai lambatnya penyaluran BLT Desa maupun bansos. Adapun rekomendasi dari Bappenas ialah melakukan penyederhanaan bantuan sosial serta melakukan transformasi dan mekanisme penyaluran.

“Program yang terlalu bervariasi akan menimbulkan kebingungan di antara masyarakat, tujuan bansos ini harus jelas untuk mengurangi beban pengeluaran melalui pemberian sembako dan cash. Gunakan platform sembako dan PKH yang sudah ada  untuk mencapai tujuan tersebut,” ujar Suharso Monoarfa Menteri PPN/Kepala Bappenas usai mengikuti rapat terbatas di kediamannya di Jakarta.

Penyederhanaan kebijakan penanganan kemiskinan dengan menggunakan platform program sembako dan PKH ini bertujuan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin dan rentan, serta pemulihan pendapatan. Pemerintah perlu melakukan transformasi bansos selama Covid-19 periode Juli hingga Desember dengan transformasi manfaat dari tunai menjadi barang sembako, penyesuaian bantuan langsung menjadi 300ribu perbulan. 

“Jangka waktu hingga Juli 2020 digunakan untuk konversi kepesertaan 10,9 juta penerima Bantuan Sosial Khusus (BSK) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) menjadi Penerima Program Sembako. Kepesertaan bersifat  fleksibel untuk mengantisipasi masyarakat miskin baru dalam kurun waktu Juli-Desember 2020. Indeks bantuan disesuaikan menjadi sebesar Rp.300.000/KPM/Bulan,” ungkap Menteri.

Bappenas telah menyusun Buku Saku Panduan Pendataan Penerima Manfaat BLT Dana Desa untuk mengatasi masalah lambatnya pendataan. Panduan ini membahas  penyaluran BLT DD berdasarkan berbagai regulasi yang berlaku dalam seluruh aspek, yaitu Kriteria Penerima Manfaat BLT-DD, Mekanisme Pendataan, Penyelarasan Data, Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan (terutama Dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten), Pelaporan dan Akuntabilitas Sosial, dan juga Tanya Jawab.