Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bertolak Belakang Dengan Semangat Konstitusi dan Pancasila

SAMARINDA - Persoalan jaminan kesehatan menjadi perhatian khusus Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kalimantan Timur.
Eksekutif Wilayah LMND Kalimantan Timur, Dion mengatakan, ide pemerintah menaikan iuran kesehatan lewat Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung lewat putusannya No. 7/P/HUM/2020 seperti kabar baik bagi rakyat.
“Namun hal ini seolah sirna, murung raut wajah rakyat setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 dan memiliki substansi yang sama dengan aturan yang telah di batalkan MA,” ungkap Dion, Senin (18/05) malam.
Dion mengatakan, bersutan di mata beraja di hati pribahasa untuk pemimpin yang sesuka hati dan sewenang-wenang mengingat bahwa putusan MA terkait judicial review itu bersifat final dan mengikat, disisi lain justru pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Padahal kalau kita melihat pembatalan itu merupakan perwakilan suara rakyat, sebab telah beberapa kali aksi penolakan itu dilakukan hampir di seluruh daerah,” kata Dion.
Menurutnya, kenaikan ini juga bertolak belakang dengan semangat konstitusi dan Pancasila sebab seharusnya kesehatan itu mampu dirasakan bagi seluruh rakyat dan negaralah yang menjaminnya.
Ide pemerintah ini merupakan tindakan menghadang rakyat memperoleh hak mereka untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari negara, sebab sebelum kenaikan saja salah satu penyebab devisit adalah ketidakmampuan rakyat untuk membayar.
Kemudian menaikan iuran untuk mengatasi devisit anggaran kesehatan BPJS adalah hal yang tidak masuk akal sebab situasi bangsa kita saat ini sedang porak poranda akibat pandemi COVID-19, situasi ekonomi yang mengalami krisis ditambah kenaikan iuran justru ini akan menambah beban bagi rakyat.
“Permintaan pembubaran BPJS dan Solusi jaminan kesehatan bagi rakyat telah disampaikan oleh LMND kepada pemerintah juga instansi terkait di pusat maupun daerah, dengan skema JAMKESRATA yang menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali dengan standar layanan yang layak serta upaya untuk memberikan jaminan kesehatan yang promotif, preventif dan rehabilitatif merupakan jalan yang tepat bagi persoalan kesehatan hari ini,” tegasnya.