Kementerian ATR/BPN Terus Perbaiki Kualitas Data Pendaftaran Tanah

Kementerian ATR/BPN Terus Perbaiki Kualitas Data Pendaftaran Tanah
Foto: Istimewa/ilustrasi

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya untuk memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah dengan mewujudkan seluruh bidang tanah yang ada di wilayah Indonesia tercatat. 

Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian ATR/BPN didukung para pemangku kepentingan terkait pertanahan, salah satunya adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

“Semua bidang tanah akan dipetakan dalam peta tunggal Satu Map Policy dengan aplikasi Geo KKP, semua kegiatan tersebut berdampak positif bagi PPAT dalam menjalankan tugas pokoknya untuk memastikan objek perbuatan hukum yang akan dibuatkan aktanya oleh PPAT, '' ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto pada seminar online yang diprakarsai oleh Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Timur, Kamis (04/03).

Pada seminar bertema “Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja” ini, Himawan menyatakan terkait kebijakan pertanahan ke depan, di mana Kementerian ATR / BPN telah berhasil menyusun peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya terdapat klaster pertanahan.

“Telah disahkan PP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP tentang Hak pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepetingan Umum dan PP tentang Kawasan dan Tanah Telantar,” ungkap Himawan. 

Dalam penyusunan peraturan pelaksanaan ini, Himawan mengatakan, tentunya Pemerintah tidak sendiri. 

“Sejauh ini kita berhasil menyusun RPP tepat waktu dan dalam penyusunannya kita juga melibatkan para pemangku kepentingan, pihak eksternal, serta organisasi / Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” tambahnya. 

Turut hadir sebagai narasumber Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau. Ia menjelaskan latar belakang di cetuskannya UUCK dalam rangka untuk mewujudkan pesanan pesanan pemerintah NKRI dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. “Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui Cipta Kerja ini,” jelasnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa UUCK merupakan upaya sinkronisasi dan terobosan hukum di bidang Tata Ruang dan Pertanahan. 

“UUCK menerapkan kebijakan ruang yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang dalam bumi ke dalam dokumen penataan ruang, menyelesaikan ketidaksesuaian antara kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah atau hak pengelolaan, menyelesaikan permasalahan pengadaan tanah Pembangunan bagi kepentingan umum, meninjau konsep hak pengelolaan dan memperjelas pengaturan hak atas tanah serta menyelesaikan situs web negara termasuk kawasan telantar,” tambahnya. 

Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Timur, Isy Karimah Syakir menyatakan, tujuan diadakan seminar ini guna mengupas dan memahami kebijakan pemerintah pasca UUCK yang tercetus dari para anggota IPPAT yang sadar akan informasi tentang UUCK. 

"Kami selaku PPAT dengan tugas jabatan yang diemban sangat menyadari bahwa kami adalah bagian dari pemerintah dan juga masyarakat, kami sangat kasih kepada Kementerian ATR / BPN atas pencerahan serta kerja sama yang baik selama ini guna membawa kemakmuran dan membangun kesejahteraan masyarakat," tutupnya.