Kemenkumham, Polda dan BNNP Banten Tandatangani PKS Pemberantasan Narkoba

SERANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Polda dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat terkait program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto menegaskan, PKS tersebut sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas pengawasan, penegakkan hukum dan pengendalian peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
“Kemenkumham Banten telah mencanangkan satuan kerja bersih dari narkoba (BERSINAR) untuk menciptakan satuan kerja di wilayah Banten bersih narkoba. Bukan saja untuk Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatannya tetapi juga Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian,” terangnya, Rabu (3/8/2022).
Menurut Tejo, mencegah penyalahgunaan narkotika di suatu wilayah tidak dapat hanya dilakukan oleh satu instansi saja.
“Kejahatan narkotika merupakan kejahatan ekstra ordinary, yang terorganisir, memiliki jaringan bahkan hingga lintas batas negara. Untuk itulah jika hanya ditangani oleh Kemenkumham saja tidak dapat tertangani. Hal ini menjadi tanggungjawab berbagai pihak untuk saling bahu membahu dan bekerja sama dalam pemberantasan narkoba,” kata dia.
Menurutnya, adanya PKS ini menjadi bukti bahwa sinergitas dan kolaborasi dalam penegakan P4GN di wilayah Banten itu ada.
Tejo mengharapkan setelah adanya PKS ini agar dibuat satuan tugas terpadu.
Sementara, Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung, menyatakan bahwa PKS ini merupakan sesuatu hal yang baik dan langkah yang maju untuk menindaklanjuti instruksi Presiden untuk melakukan aksi nasional dalam rangka P4GN.
“Harapannya bahwa Lembaga Pemasyarakatan dapat menjadi Lapas yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.