Kemenkumham Perkuat Payung Hukum Legalitas Anak Hasil Pernikahan Campuran

JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan rapat konsinyeringdalam rangka percepatan pelaksanaan penyusunan perubahan Peraturan Menkumham terkait layanan pewarganegaraan.
Koordinator Pewarganegaraan Ditjen AHU Sudaryanto menyampaikan, tujuan konsinyering ini untuk memperkuat basis data dan payung hukum terkait tata cara pelaksanaan pendaftaran permohonan kewarganegaraan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tapi belum memilih kewarganegaraan (anak dari perkawinan campur).
“Urgensi mengenai penyesuaian Permenkumham sebagaimana konsekuensi dari adanya PP Nomor 21 Tahun 2022 tersebut. Di samping, itu disampaikan juga mengenai sasaran dan isu penting dari perubahan Permenkumham ini,” ujar dia di Gran Melia Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Konsinyering sendiri dibuka langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra sekaligus memberikan arahan agar konteks HAM dalam perubahan Permenkumham ini dapat berjalan secara komprehensif.
“Semangat perubahan yang luar biasa ini agar dapat maksimal bermanfaat. Diharapkan integrated data mengingat banyaknya pihak yang memiliki otoritas data kewarganegaraan yang memang tidak mudah. Namun mengingat ini demi kepentingan nasional maka perlu adanya kerjasama untuk dapat mewujudkan Permenkumham yang efektif dan bermanfaat,” ujar dia.
Sementara, Direktur Tata Negara (Baroto) dalam arahannya menyampaikan pentingnya Anak Berkewarganegaraan Ganda untuk mendapat informasi atas Permenkumham.
“Ini juga dirasa penting perlunya bantuan dari Kanwil untuk dapat menyebarkan informasi kepada subyek sasaran peraturan ini. Diperlukan pula suatu pedoman bagi Kanwil agar PP ini bisa efektif”, sambung Baroto.
Peserta Konsinyering ini terdiri atas internal Kemenkumham dan perwakilan Kantor Wilayah, serta eksternal Kemenkumham antara lain dari Kementerian Sekretariat Negara, BIN, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi didampingi Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Rahadyanto hadir mewakili Kantor Wilayah Banten dalam kegiatan ini.