Kemenkumham Banten Kenalkan Apoa Jawara ke PHRI

CILEGON – Kanwil Kemenkumham
Banten memperkenalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (Apoa Jawara) kepada pengurus
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banten di Hotel Forbis, Selasa
(21/02/2023).
Aplikasi tersebut merupakan inovasi Kanwil Kemenkumham
Banten yang diluncurkan bertepatan pada Hari Bhakti Imigrasi ke-73 lalu.
“Menjaga kemanan dan kedaulatan Indonesia merupakan tugas
dan tanggungjawab kita bersama. Untuk itu, Kemenkumham Banten hadir dengan Apoa
Jawara yang merupakan satu-satunya di Indonesia,†ujar Kepala Kanwil Kemenkumham
Banten Tejo Harwanto.
Tejo menyebut apoa merupakan titik balik dari Kemenkumham
Banten untuk mengawasi orang asing dengan cepat dan humanis sehingga bukan saja
instansi pemerintah ataupun pemilik tempat penginapan namun juga masyarakat
bisa merasakan dampaknya.
Apoa ini merupakan aplikasi berbasis website yang digunakan
sebagai sistem pelaporan orang asing bagi pemilik hotel atau penginapan serta
pemilik mess perusahaan guna melaporkan keberadaan orang asing yang menginap.
Dengan hadirnya Apoa Jawara akan mempermudah pendataan orang
asing yang menginap pada penginapan maupun hotel-hotel pada wilayah kerja
Banten.
Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto dalam laporannya
menyebut komunikasi, informasi, edukasi dan partisipasi aplikasi pelaporan
orang asing ini merupakan sebuah langkah kolaborasi dan sinergisitas antara
Kemenkumham Banten dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
“Kegiatan hari ini kita lakukan guna menindaklanjuti
launching Apoa Jawara pada Hari Bakti Imigrasi Januari lalu, dengan kegiatan
ini pun diharapkan dapat membangun sinergisitas antara Kemenkumham Banten
dengan PHRI dalam mengawasi keberadaan orang asing,†tandasnya
Pada kegiatan pun turut dilakukan penyematan pin PHRI oleh
Ketua PHRI Provinsi Banten Ashok Kumar kepada Kepala Kantor Wilayah Tejo
Harwanto.
Hadir sebagai peserta yang meliputi Badan Pengurus Cabang
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia di Wilayah Provinsi Banten.