Kemenkumham Banten Hentikan Asimilasi Bagi Narapidana

SERANG – Kantor
Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten resmi
menghentikan program asimilasi bagi narapidana seiring penetapan berakhirnya
status pandemi COVID-19 oleh Presiden RI.
Hal ini sesuai intruksi Kemenkumham secara resmi
memberhentikan penginputan usulan asimilasi rumah pada SDP Lapas/LPKA/Rutan
pada fitur integrasi Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2023.
“Pemerintah sudah memutuskan untuk mencabut status pandemi COVID-19
dan saat ini memasuki masa endemi maka tidak ada perpanjangan pemberian
asimilasi dirumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19,â€
ujar Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Kamis (6/7/2023).
Keputusan ini kata Tejo, dilakukan berdasarkan SE Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.09-1091 perihal Pemberian Asimilasi
dirumah bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan
penyebaran COVID-19.
“Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 48 Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir menjadi
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 menyatakan bahwa Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir sampai
dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan
Pemerintah,†ujarnya.
Selain itu, penyesuaian jangka waktu sebagaimana
Permenkumham tersebut diatas berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya
dan anak yang ½ masa pidananya sampai tanggal 30 Juni 2023.
Penyesuaian Jangka waktu sebagaimana Permenkumham di atas
dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir sampai dengan masa
kedaruratan terhadap penggulangan Covid-19 ditetapkan Pemerintah, dengan
ketentuan apabila terdapat perubahan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.