Kemenkumham Banten Edukasi Warga Lebak Daftarkan Kekayaan Intelektual

LEBAK – Sebagai
bagian dari pemerintahan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Banten terus berupaya mendukung pemajuan kekayaan intelektual.
Salah satunya dengan memberikan edukasi dan penguatan teknis
pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat di wilayah Lebak.
"Negara hadir bagi kreator, inventor, desainer, dan
pemilik brand berkaitan dengan inovasi, kreasi, atau karya untuk melindungi
Kekayaan Intelektualnya," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo
Harwanto di Hotel Horizon, Lebak, Selasa (11/7/2023).
Menurut Tejo perlindungan kekayaan intelektual ini menjadi
hal yang krusial sehingga produk, ide, inovasi, dan kreativitas yang miliki
tidak diambil, dicontek, atau ditiru oleh orang-orang yang tidak
bertanggungjawab.
"Dengan inovasi dan kreativitas, saya memiliki
keyakinan jika kita serius akan berdampak pada peningkatan perekonomian bukan
saja bagi individu namun juga kepada wilayahnya," tuturnya.
Menyambut baik penguatan teknis pendaftaran Kekayaan
Intelektual ini, Bupati Lebak yang diwakili Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Imam Rismahayadin menuturkan bahwa pada mulanya para pelaku usaha
tidak memiliki kesadaran pentingnya melindungi kekayaan intelektualnya (produk),
oleh karenanya penguatan ini menjadi hal yang penting.
"Saya berharap bahwa peserta yang hadir pada hari ini
dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan baik sehingga nantinya bukan saja dapat
memahami mengenai kekayaan intelektual namun juga bisa membantu teman-teman
yang lain," ucapnya.
Sebagai apresiasi, Bupati Lebak memberikan sertifikat
penghargaan kepada Kanwil Kemenkumham Banten sebagai "Mitra Kerja Aktif
Pemberdayaan Pelaku Usaha Dalam Lingkup Kekayaan Intelektual di Kabupaten
Lebak"
Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy
Firmansyah menyampaikan, penguatan teknis diikuti oleh pelaku UMKM, pelaku
ekonomi kreatif, serta dinas-dinas di Lebak.
Para peserta mendapatkan penguatan teknis dari Deputi
Direktur Bank Indonesia Provinsi Banten yang menyampaikan materi mengenai
Kebijakan Bank Indonesia dalam mengembangkan UMKM sebagai sumber pertumbuhan
ekonomi baru. Satu lagi narasumber yaitu Pelaku Usaha yang Telah Memiliki Merek
Terdaftar yang menyampaikan materi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan
intelektual.