Kemenkumham Banten Edukasi Warga Lebak Daftarkan Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Banten Edukasi Warga Lebak Daftarkan Kekayaan Intelektual
Foto: Istimewa

LEBAK – Sebagai bagian dari pemerintahan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten terus berupaya mendukung pemajuan kekayaan intelektual.

Salah satunya dengan memberikan edukasi dan penguatan teknis pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat di wilayah Lebak.

"Negara hadir bagi kreator, inventor, desainer, dan pemilik brand berkaitan dengan inovasi, kreasi, atau karya untuk melindungi Kekayaan Intelektualnya," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto di Hotel Horizon, Lebak, Selasa (11/7/2023).

Menurut Tejo perlindungan kekayaan intelektual ini menjadi hal yang krusial sehingga produk, ide, inovasi, dan kreativitas yang miliki tidak diambil, dicontek, atau ditiru oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

"Dengan inovasi dan kreativitas, saya memiliki keyakinan jika kita serius akan berdampak pada peningkatan perekonomian bukan saja bagi individu namun juga kepada wilayahnya," tuturnya.

Menyambut baik penguatan teknis pendaftaran Kekayaan Intelektual ini, Bupati Lebak yang diwakili Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Imam Rismahayadin menuturkan bahwa pada mulanya para pelaku usaha tidak memiliki kesadaran pentingnya melindungi kekayaan intelektualnya (produk), oleh karenanya penguatan ini menjadi hal yang penting.

"Saya berharap bahwa peserta yang hadir pada hari ini dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan baik sehingga nantinya bukan saja dapat memahami mengenai kekayaan intelektual namun juga bisa membantu teman-teman yang lain," ucapnya.

Sebagai apresiasi, Bupati Lebak memberikan sertifikat penghargaan kepada Kanwil Kemenkumham Banten sebagai "Mitra Kerja Aktif Pemberdayaan Pelaku Usaha Dalam Lingkup Kekayaan Intelektual di Kabupaten Lebak"

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah menyampaikan, penguatan teknis diikuti oleh pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, serta dinas-dinas di Lebak.

Para peserta mendapatkan penguatan teknis dari Deputi Direktur Bank Indonesia Provinsi Banten yang menyampaikan materi mengenai Kebijakan Bank Indonesia dalam mengembangkan UMKM sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru. Satu lagi narasumber yaitu Pelaku Usaha yang Telah Memiliki Merek Terdaftar yang menyampaikan materi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.