Kemenag Sumsel Hentikan Layani Pendaftaran Nikah

PALEMBANG-Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan (Sumsel) menghentikan sementara layanan pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah tersebut, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Penghentian layanan pendaftaran nikah tersebut, dilaksanakan mulai 2 April, sesuai dengan surat edaran Kemenag RI," kata Kakanwil Kemenag Sumsel HM. Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Umum dan Humas H. Saefudin, dalam siaran pers yang disampaikannya, Jumat (03/04).
Ia menjelaskan, berdasarkan edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tertanggal 2 April 2020, Kemenag mengambil kebijakan untuk meniadakan sementara pendaftaran nikah. Selain itu, Kemenag juga melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau KUA.
“Kalau sebelumnya pelaksanaan akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat hanya dihadiri maksimal 10 orang, mulai April ini, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau balai nikah. Yang hadir pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang,” jelas Saefudin.
Pernikahan yang dilaksanakan bulan ini, ia menambahkan, hanya untuk mereka yang sudah mendaftar sebelum April.
“Kebijakan ini hanya bersifat sementara terkait dengan perkembangan penyebaran wabah Covid-19. Bila sudah mereda dan memungkinkan, proses pelayanan nikah mulai dari pendaftaran, kursus calon pengantin, hingga akad nikah, akan dilaksanakan seperti semula," ujar Saefudin.
Dia berharap, masyarakat dapat memahami dan memaklumi kondisi ini.
“Pemerintah tentunya, akan terus berusaha mengambil kebijakan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak,” tambah dia.