Kekerasan Wartawan di Lampung: PWI Kecam, AJI Verifikasi Dulu

Kekerasan Wartawan di Lampung: PWI Kecam, AJI Verifikasi Dulu
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Tak mau buru-buru memberikan statemen, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung Hendry Sihaholo memilih melakukan verifikasi dahulu terhadap kasus intimidasi dan arogansi dua Satpam Kantor BPN Kota Bandarlampung. Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi memilih mengecamnya.

Hendry tak ingin mengulang kisah lama, dimana perusahaan pers tempat wartawan bekerja justru diam dan pasif. Jangankan membela, terkadang justru dijadikan alat runding. Alhasil kasus kekerasan terhadap wartawan tak pernah terungkap dan tuntas sampai meja hijau.

"AJI sedang melakukan proses verifikasi. Tampaknya perlu juga mengetahui sikap perusahaan pers. Sebab, merekalah yang seyogianya terdepan merespons kekerasan terhadap jurnalis," kata Hendry kepada monologis.id, Senin (24/1/2022).

Kasus ini bermula saat dua wartawan sedang meliput sekelompok masyarakat yang mempertanyakan lima tahun pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung rampung. Dua petugas satpam BPN melakukan intimidasi terhadap wartawan tersebut. Bahkan, mereka merampas alat kerja.

Juniardi berencana melaporkan kasus ini ke polisi. "Kami akan pelajari peristiwa yang terjadi, dan mengumpulkan bukti dan saksi untuk melaporkan kasusnya ke Polisi," katanya.

Juniardi meminta Kementerian BPN melakukan evaluasi terhadap BPN Kota Bandarlampung, yang kerap bermasalah. Sebab sebagai badan publik yang melayani kepetingan publik soal pertanahan BPN Kota Bandar Lampung justru terkesan menjadi sarang preman.

Menurutnya, perbuatan satpam tidak hanya masuk kategori kriminal, tetapi juga bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM). "Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana dan melanggar UU," kata Juniardi.

"Terlebih ini dilakukan oleh Satpam, yang harusnya sudah bisa paham tetang kerja kerja pers. Jangan jangan satpam itu tidak diberikan pendidikan satpam oleh Polri," katanya. Juniardi menjelaskan, wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.