Kejati Limpahkan Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Kasus Retribusi Sampah ke Kejari Bandarlampung

BANDARLAMPUNG -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyerahkan tersangka dan
barang bukti tahap II dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021,
ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Rabu (17/5/2023).
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Putra mengatakan, tim
penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejati Lampung melakukan pelimpahan
tersangka SW, HF dan H, beserta barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum pada
Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
"Selanjutnya tim penuntut umum akan melimpahkan perkara
tersebut ke pengadilan Tipikor kelas IA Tanjungkarang guna dilakukan persidangan,"
kata Made.
Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar menerangkan,
berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik, kerugian negara yang
ditimbulkan sebesar sebesar Rp6,92 miliar.
Dijelaskannya, bahwa perbuatan S, HF dan H tersebut
melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang
No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat
(1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ditambahkannya, bahwa kerugian negara yang telah
dikembalikan ketiga oknum tersebut yakni, tersangka SW sebesar Rp2,69 miliar, tersangka HF sebesar Rp 76 juta, dan tersangka H sebesar Rp108 juta.
Sehingga total kerugian negara yang telah dikembalikan
ketiga oknum tersebut sebesar Rp2,87 miliar. Bahwa total Keseluruhan
kerugian negara yang dikembalikan Ke Kas Negara sebesar Rp3,38 miliar.
"Sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum
dipulihkan adalah sebesar Rp3,54 miliar," ungkapnya.