Kejari-Pemkot Bekasi Monev Penanganan COVID-19

BEKASI - Dalam penanganan COVID-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi gelar monitoring evaluasi (monev) di kantor Kejari Kota Bekasi, Rabu (10/06).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sukarman menyampaikan, bersama Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan RSUD Kota Bekasi rapat Monev dilakukan dalam rangka pelaksanaan giat pencegahan COVID-19.
"Kejari melaksanakan pendampingan sebagaimana Intruksi Jaksa Agung RI nomor Instruksi Jaksa Agung Nomor : 5 tahun 2020 tentang kebijakan pelaksanaan tugas dan penanganan perkara selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia," terangnya.
Dikatakan, kegiatan monev dilakukan selama pandemi wabah virus corona dengan melakukan pendampingan hukum selama masa wabah demi mencegah adanya penyimpangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan selama masa COVID-19.
"Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar sesuai ketentuan dan harapan,"kata dia.
Sukarman juga mengatakan, sebelum pihaknya melakukan pendampingan, dilakukan juga pemaparan terhadap barang dan jasa, apa saja yang perlu disiapkan dalam melakukan kegiatan dalam masa pandemi, dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 01 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan coronavirus disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 03 tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19.