Kejari Liwa Buru 155 Rekanan di Pesisir Barat

Kejari Liwa Buru 155 Rekanan di Pesisir Barat
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT – Sebanyak 155 rekanan di Pesisir Barat menjadi buruan Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, Lampung Barat, untuk mengembalikan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp15 Miliar lebih.

“Ratusan rekanan itu hasil temuan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di Pesisir Barat dari Tahun 2014 hingga Tahun 2020,” kata Inspektur Pesisir Barat, Henry Dunan, ketika dikonfirmasi, Jumat (11/2).

Dia mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim auditor BPK Provinsi Lampung dalam kurun waktu enam tahun, jumlah total kerugian negara mencapai Rp15.629.137.061,73.

Menurut Henry, pihaknya sendiri sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap para rekanan dimaksud untuk memenuhi kewajibannya mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pembangunan yang dikerjakan masing-masing rekanan tersebut.

"Akan tetapi pihak rekanan itu tidak pernah menggubris panggilan dimaksud," lanjutnya.

Karena itu, sebelumnya Inspektorat sudah memberikan kuasa kepada Kejari Liwa untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak rekanan yang wajib mengembalikan kerugian negara.

"Kalau pihak rekanan itu patuh dengan segera memenuhi kewajibannya, maka permasalahan selesai. Sebaliknya jika mereka (pihak rekanan) enggan mengembalikan kerugian negara, maka proses hukum akan ditindaklanjuti oleh Kejari," pungkasnya.