Kejari Lampung Timur Hentikan Perkara Pencurian Getah Karet
LAMPUNG TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menghentikan penuntutan perkara pencurian getah karet terhadap Eksan Taufik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur Ariana Juliastuty menegaskan, penghentian perkara tersebut berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.
Pemberian restorative justice dilakukan Kajari Lampung Timur didampingi Kasi Pidum Merryon H Putra serta Kasi Intelijen MA Qadri beserta JPU M Habbi di Rumah Tahanan Kelas II B Sukadana, Selasa (28/09).
“Restorative Justice ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 juli 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Ariana.
Sebelum dilakukan kegiatan restorative justice, saksi korban dan tersangka telah bersepakat untuk berdamai yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang disaksikan oleh kepala desa, orang tua korban dan tokoh masyarakat pada Selasa (27/09) kemarin.
Selain itu telah dilaksanakan kegiatan pemaparan restorative justice oleh Kejari Lampung Timur dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara video conference dibuka oleh Kajari Lampung Timur Ariana Juliastuty di dampingi Merryon Hariputra dan Jaksa Penuntut Umum Muchamad Habi Hendarso.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan dengan pembalasan.
Dari informasi yang dihimpun terdakwa Eksan melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga berupa membeli susu untuk kedua anaknya yang masih berumur delapan dan dua tahun
Eksan melanggar Pasal 362 KUHP dengan nilai kerugian berupa 67 Kg getah karet senilai Rp600 ribu.