Kejari Kota Metro Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara

METRO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Lampung, menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp456,614 juta dari para tersangka pembangunan Pasar Cenderawasih pada 2020 lalu.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2021 lalu Kejari juga telah menerima pengembalian kerugian Negara sebesar Rp25 juta, sehinga total yang telah dikembalikan sebesar Rp481,679 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Husus (Pidsus) Subhan Gunawan menyampaikan, bahwa perkembangan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) renovasi pasar Cenderawasih Metro telah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi.
“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari BPKP, dan sudah kita buatkan berita acara pemeriksaan, yang mana pada 20 Maret 2021 tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka di Rutan Kelas II A Metro, dan kami telah menerima pengembalian uang titipan,” urai Subhan, Senin (22/03).
Dia juga menjelaskan, pengembalian tersebut dilakukan para tersangka dalam beberapa tahap. Pertama, pada 19 Februari 2021 dari tersangka Ardiansah sebesar Rp25 juta. Ardiansah merupakan salah satu saksi yang memfasilitasi tersanka S untuk mendapatkan perusahaan PT Aneka Putra Persada.
“Jadi tersangka S ini menghubungi saudara Ardiansah, kemudian Ardiansah menemui Direktur PT tersebut, lalu perusahaan tersebut dipakai oleh tersangka S untuk mengikuti proses lelang terkait renovasi pasar Cenderawasih yang pada akhirnya dimenangkan oleh PT Aneka Putra Persada,” beber Subhan.
Lebih lanjut urai Subhan, hari ini pihak Kejari juga menerima kembali uang pengganti Rp456,680 juta yang diterima dari Iwan Tanpati yang merupakan Putra dari Ekwi alias Aan yang saat ini telah meninggal dunia, “Iwan ini datang ke Kejaksaan ini untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang mana ada kaitannya dengan Ekwi bersama-sama dengan tersangka S mengerjakan proyek renovasi tersebut,“ bebernya.
Sementara itu, pihak kejaksaan juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka yang akan dilakukan pada Kamis 25 Maret 2021 di Rutan Kelas IIA Metro, dan keduanya akan kembali diperiksa sebagai saksi. Serta pemeriksaan berkas perkara secara terpisah, selain tersangka keduanya juga diperiksa sebagai saksi.
“Jadi dari tipikor renovasi pasar Cenderawasih yang dilakukan oleh kedua tersangka, tim penyidik sudah menerima uang pengganti kerugian negara sebesar Rp481,680 juta sesuai dengan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung,” pungkasnya.