Kejari Idi Dikabarkan Periksa Aparat Desa Tanoh Anoe Aceh Timur
ACEH TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Aceh Timur, Aceh, dikabarkan memeriksa sejumlah aparat Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, terkait dugaan penyimpangan ratusan juta dana desa.
"Ya benar, sekarang sedang tahap penyidikan dan lagi menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) bersama inspektorat, " kata Kasi Pidsus Kejari Idi, Hafrizal.
Pihaknya mengaku belum dapat menyebutkan berapa angka pasti yang sebenarnya dari jumlah kerugian negara di desa tersebut saat ini.
"Ya, itu belum bisa kita pastikan, makanya ini nunggu PKKN dari inspektorat dulu, ya dugaan kita palingan sekitar Rp400 jutaan dan bisa jadi juga lebih kecil lagi," ungkap Hafrizal.
Sementara itu salah seorang pegawai Inspektorat di bidang Analisis dan Evaluasi, Zulfakar, membenarkan adanya permintaan PKKN terkait desa Tanoh Anoe dari pihak kejaksaan Idi beberapa waktu lalu.
"Ya memang benar ada permintaan PKKN dari pihak aparat penegak hukum terkait Desa Tanoh Anoe, tapi saya juga tidak paham betul itu gimana udah perkembangannya, soalnya itu juga bukan bidang saya, berapa angka kerugian negara juga saya belum tahu, yang jelas itu ada dibentuk tim khusus untuk itu di awal tahun kalau tidak salah," ungkap Zulfakar, Sabtu (17/04).
Sebelumnya beredar kabar dari warga Tanoh Anoe, yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa dugaan penyimpangan dana desa di desa tersebut berkisar di atas Rp500 jutaan.
"Kami dengar di atas Rp500 jutaan, tapi ya nggak ngerti juga karena kita enggak pegang data valid, dan ini enggak tahu sudah sampai dimana hasil pemeriksaannya oleh penegak hukum sejak tahun lalu," kata sumber tersebut.
Sebelumnya, Geuchik (Kepala Desa) Tanoh Anoe ketika dikonfirmasi tentang hal itu melalui telepon selulernya sempat membantah adanya pemeriksaan oleh pihak kejaksaan tersebut.
"Enggak ada," ungkap geuchik tersebut singkat menutup keterangannya.
Selain itu juga sempat beredar kabar miring tentang adanya sejumlah dugaan penyimpangan anggaran lainnya di desa tersebut diantaranya, dugaan masalah pembelian tanah kuburan dari iuran warga, dana iuran pengukuran tanah warga, dana posyandu, dana meunasah dan lainnya.