Kehilangan Dua Jari Kaki Akibat Kecelakaan Kerja, Warga Serang Diabaikan Perusahaan

SERANG – Ayat, warga Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten sejak tiga bulan terakhir hanya bisa berdiam diri dirumahnya.
Buruh proyek pembangunan bantalan rel kereta api itu harus kehilangan dua jari kaki akibat kecelakaan kerja yang dialaminya.
“Saat itu kaki saya terlindas troli waktu mengangkut batu koral di proyek milik PJKAI Petak Karangantu-Tonjongbaru KM 121+775 sd.128 +000 yang dilaksanakan PT NK melalui subkon PT.KAU,” ujar bapak tiga anak tersebut saat disambangi dikediamannya, Kamis (09/09).
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 28 Juni 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
Ayat mengaku bekerja di proyek tersebut kurang lebih 3 bulan dengan upah Rp110 per hari kotor di bayar per dua minggu
“Sekarang saya sudah tidak bisa bekerja bahkan untuk berobat jalan saja tidak memiliki uang. Untuk makan aja susah apalagi berobat," ujarnya.
Dirinya hanya berharap ada perhatian dari perusahaan terhadap kondisinya saat ini.
Roni DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Ham Banten, berupaya membantu Ayat mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja dari perusahaan.
“Kami telah mendatangi kantor Cabang PT KAU di Serdang Kramatwatu tapi saat itu management sedang tidak berada di kantor dan kami lanjut mengirimkan surat somasi 1 terkait pengobatan jalan yang dialami klien kami. Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Roni menuding PT KAU tidak mentaati peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai aturan pekerja dalam pasal 12 UU no 1 tahun 1970.
Selain itu, kata dia, perusahaan terkesan lepas tanggung jawab terkait musibah yang dialami pekerja.