Kebijakan Diskominfo Dituding Cucuk Cabut

LAMPUNG TENGAH – Dinas Komunikasi dan lnformatika (Diskominfo) Lampung Tengah sempat mengeluarkan kebijakan terkait pengajuan kerjasama media melalui Sistem Administrasi Media Masa berbasis Online (SIMASBRO).
Namun, penerapan sistem tersebut dibatalkan tahun ini dan akan ditinjau kembali pada 2022 mendatang.
“Tiba-tiba, Diskominfo Lampung Tengah mengeluarkan surat edaran yang meminta media mengajukan permohonan kerjasama mulai 18 April hingga 31 Mei 2021. Pengajuan itu melalui Simasbro yang sebelumnya sempat dibatalkan,” ungkap salah seorang jurnalis di Lampung Tengah, Jumat (16/04).
Dia menilai kebijakan Diskominfo Lampung Tengah cucuk cabut.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada pemilik perusahaan media dan pimpinan redaksi media massa, dan kepala biro masing-masing media, tertulis dari hasil rapat internal dan petunjuk pimpinan, terkait kebijakan kerjasama media masa dengan Pemkab Lampung Tengah. Yang mana hal itu berpedoman pada Perbup No.41 tahun 2020 atas perubahan Perbup No.08 tahun 2019 tentang pedoman kerjasama publikasi Pemkab Lampung Tengah dengan media masa.
“Inilah serangan COVID-19 yang sebenarnya, khususnya yang menyerang kita para kuli tinta yang ada di Lampung Tengah saat ini. Kita berharap anggaran kerjasama itu dapat direalisasikan memasuki bulan suci Ramadan ini, tapi nyatanya hal itu jauh dari prediksi kita semua. Bahkan yang lebih parah lagi memasuki Hari Raya Idulfitri nanti anggaran tersebut sudah pasti tidak dapat terealisasi," keluhnya.
Saat monologis.id mencoba mengkonfirmasikan terkait kepastian hal itu kepada Plt. Kadis Kominfo Lampung Tengah, Yudairi Hasan, Jumat (16/04) melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak menjawab.