KBM Tatap Muka di Lampung Utara Dimulai Februari

KBM Tatap Muka di Lampung Utara Dimulai Februari
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, Mat Soleh. (Foto: Pranata Riano/monologis.id)

LAMPUNG UTARA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara merencanakan memulai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka pada 1 Februari mendatang.

Rencana tersebut merujuk surat keputusan bersama empat menteri.

Pihak Disdikbud pun telah membentuk tim verifikasi guna memastikan apakah sekolah-sekolah yang ada di wilayah Lampung Utara telah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

"Keputusan SKB empat menteri yang terbaru meliputi Kementerian Pendidikan, Kesehatan, Agama dan Dalam Negeri," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, Mat Soleh, Rabu (06/01).

Lebih lanjut ia memaparkan, setelah melakukan peninjauan dan verifikasi terhadap sekolah-sekolah dimaksud. Nantinya pihak Disdikbud Lampung Utara akan tetap berkoordinasi dengan tim Satuan Gugus Tugas COVID-19 dan Dinas Kesehatan  Lampung Utara guna meminta pertimbangan apakah KBM tatap muka bisa dilaksanakan.

"Apabila dalam waktu dekat ini tim sudah selesai melakukan verifikasi serta peninjauan ke lapangan dan mengetahui hasilnya. Insya Allah pada 1 Februari sekolah tatap muka akan kita mulai. Dengan catatan, pada wilayah tersebut tidak ada kasus terkonfirmasi positif," terangnya.

Sementara bagi sekolah-sekolah yang belum memenuhi standar operasional (SOP) pelaksanaan tatap muka dan masih ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 pada wilayah tersebut, KBM tatap muka ditunda pelaksanaannya. Dengan kata lain untuk sementara tidak diperkenankan untuk melakukan sekolah secara tatap muka.

"Sebab aturan saat ini, tidak memakai istilah zona-zona lagi. Baik hijau, orange atau merah. Melainkan sudah memakai istilah zona terkonfirmasi," ucap Mat Soleh.

Namun demikian, Mat Soleh megatatakan dalam proses perjalanannya, beberapa persyaratan tetap harus dipenuhi oleh sekolah yang akan menggelar KBM tatap muka. Persyaratan dimaksud meliputi, berita acara terperiksa yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui dapodik.

"Kemudian berita acara dengan komite sekolah yang sudah mengizinkan sekolah dilakukan secara tatap muka. Termasuk di dalamnya sistem pembelajaran bagaimana. Dan terpenting adanya izin dari orang tua murid," tandasnya.

Dia menambahkan, sekolah tersebut harus tetap mengajukan izin kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara.