Kawasan Rajabasa Raya Dilarang Dibangun Perumahan

Kawasan Rajabasa Raya Dilarang Dibangun Perumahan
Kepala Dinas Pertanian Kota Bandarlampung, Erwin | Foto: Nurbaiti/monologis.id

BANDARLAMPUNG-Alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman di Bandarlampung tampaknya tidak bisa dihindari. Hanya di kawasan Rajabasa Raya dilarang dibangun perumahan.

Saat ini luas lahan pertanian di Bandarlampung luasnya tak lebih dari 500 hektar.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Bandarlampung, Erwin, mengaku tak memiliki daya atas terjadinya alif fungsi lahan. Masyarakat yang kini hanya memiliki lahan sedikit, terkadang menjual sawah atas tawaran yang menggiurkan.

"Ada saja petani yang lahannya sekarang cuma sedikit dijual. Untuk beberapa kecamatan harga tanah kan permeter sudah lumayan, ya mending dijual pikirnya," kata Erwin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17-9-2024).

Menurut dia, lahan pertanian di Bandarlampung yang tak bisa diganggu gugat hanyalah yang berada di Rajabasa Raya, Rajabasa seluas 186 hektar.

"Pemerintah membangun irigasi di sana secara sengaja. Dan hanya lahan di area tersebut yang tak boleh dialihfungsikan," jelas dia.

Secara sadar, dirinya mengaku bahwa produktivitas gabah kini menurun secara berkala lantaran alih fungsi lahan.

"Kalau berdampak pasti berdampak, namun Bandarlampung sebagai wilayah urban tak dapat menghindari peningkatan jumlah penduduk yang berakibat pada pembangunan permukiman," tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Permukiman Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, membenarkan bahwa lahan pertanian di Rajabasa Raya tak boleh dialihfungsikan.

"Di sana itu lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), jadi kalau ada yang mau bangun perumahan pasti tak dapat dan keluar izin," jelas dia.

Sementara itu, dirinya berpedoman pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah diperdakan.

"Kan RTRW nya sudah jelas. Mana yang boleh jadi pemukiman mana yang tidak boleh. Kita hanya melaksanakan sesuai aturan," pungkasnya.