Kawali Tuding Pemkab Bekasi Tak Maksimal Awasi Amdal Perusahaan

Kawali Tuding Pemkab Bekasi Tak Maksimal Awasi Amdal Perusahaan
Ketua Kawali Bekasi Raya Yopi Oktavianto (Foto: Istimewa)

BEKASI - Non-Government Organization (NGO) Koalisi Kawali Indonesia Lestari atau KAWALI Bekasi Raya,  menilai persoalan lingkungan hidup yang melibatkan dunia Industri di Kabupaten Bekasi sudah pada situasi yang mengkhawatirkan.

Ketua Kawali Bekasi Raya Yopi Oktavianto mengatakan, tanggung jawab dan peran pemerintah dalam pengawasan dan penindakan pada pelanggaran lingkungan hidup masih belum maksimal.

“Bangunan pabrik maupun kawasan Industri di Bekasi itu masih banyak yang cacat administrasi soal Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Maka fokus masyarakat dan peranan Lembaga yang berkompeten, harusnya mengkritisi semua perusahaan yang masih belum melakukan penyusunan AMDAL,” jelas Yopi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/04).

Yopi mengungkapkan, untuk perusahaan yang telah memiliki AMDAL, maka pemantauan dan monitoring Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) mereka harus dilakukan secara berkala oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Di Kabupaten Bekasi ini masih banyak yang belum lengkap AMDAL nya, maka seharusnya para pemerhati lingkungan dan DLH Kabupaten Bekasi tidak hanya menyoroti dua pabrik saja, yang sedang ramai diperkarakan dan bermasalah terhadap lingkungannya,” ungkapnya.

Dalam hal ini, merujuk pada KA-Andal sesuai PP LH No 16 Tahun 2012, maka Bupati yang memiliki wewenang untuk menerbitkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten.

Peran penting DLH kepada perusahaan yang telah memiliki AMDAL adalah melakukan monitoring dan pengawasan secara aktif. Bukan sekadar menerima laporan dari konsultan lingkungan hidup yang ditunjuk oleh perusahaan.

Di sisi lain, Deputy II Kawali Bekasi Raya yang membawahi Bidang Advokasi dan Kampanye, Mabrur  juga menegaskan, DPRD atau legislator itu juga harus bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran DLH Kabupaten Bekasi.

“Anggota DPRD kan harusnya melakukan rapat kerja dengan dinas LH, menanyakan kinerja mereka, memantau penggunaan anggaran yang dikucurkan kepada mereka, karena dinas itu kan menggunakan APBD,” sambutnya.

Menurutnya, DPRD sudah benar melakukan sidak terkait pencemaran sungai yang pernah dilakukan pada November 2020 lalu. “Saya heran, DPRD kan sudah melakukan sidak untuk mencari bukti pencemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh perusahaan Fajar Paper W,  dan kita ketahui saat itu didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum LH Kabupaten Bekasi, Arnoko,” ucapnya.

“Ini sudah berbulan-bulan hasil pengujian air sungai, masyarakat tidak diberitahu hasilnya. DPRD bersama DLH Kabupaten Bekasi seperti lepas tanggung jawab terhadap keterbukaan informasi publik. Seharusnya ini sudah pada tahap penindakan kalau benar-benar ditangani sesuai prosedur,” tutupnya.