Kata Wagub Lampung, Penundaan DAU dan DBH Tak Menggangu Pembangunan

BANDARLAMPUNG – Kementerian Keuangan menunda kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) kepada sejumlah daerah. Pemprov Lampung masuk dalam salah satu daerah yang ditunda pencairannya.

Menanggapi hal tersebut Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim mengatakan bahwa berkaitan dengan kebijakan-kebijakan pusat pada prinsipnya pemerintah daerah melakukan penyesuaian.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah pusat juga memberikan kisi-kisi mengenai kemungkinan cost anggaran yang ada, artinya anggaran dana perimbangan, dana yang masuk kedaerah dan sebagainya secara teknis dilakukan oleh Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) dan Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Secara umum tidak ada pengaruh yang signifikan sampai saat ini," kata Chusnunia di Posko Satgas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung, Balai Keratun, Selasa (05/05).

Penundaan dilakukan pada alokasi penyaluran Mei 2020. Penundaan tersebut dilakukan bagi pemda yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020. Penundaan diatur Pasal 39 Ayat (1) Permenkeu No.35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2020 dalam Penanganan Pandemi COVID-19.

Penundaan DAU berlaku bagi pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD, dan pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020. Ketentuan SKB yang dimaksud yakni Pertama adalah rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Kedua, adanya upaya pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan: kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 35%; penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.

Ketiga, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah. Apabila pemda segera menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. Namun apabila pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu dari waktu ke waktu akan terus dilakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak COVID-19 di masing-masing daerah. Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan penundaan DAU juga sudah disepakati oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).