Kasus Penganiayaan Kaur Desa Dinilai Lambat, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Aparat Hukum
LAMPUNG UTARA - Kasus penganiayaan yang menimpa Kaur Desa Kamplas, Abung Barat akhirnya memasuki memasuki babak baru. Pasalnya, kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi (P 17).
Hal itu menyusul terbitnya surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/22/II/Res. 1.6/2021 tentang dimulainya proses penyidikan terhadap tersangka Mahendra Kusuma (31) yang dikenai pasal 351 KUHP, dengan korbannya Mahmud Albert (39).
Seperti disampaikan Pengacara Hukum korban, yang juga merupakan ketua LBH Awalindo, Samsi Eka Putra Seharusnya pihak kepolisian dapat lebih cepat dalam merespon laporan masyarakat. Mengingat perkara tersebut telah berjalan 7 bulan lamanya, tepatnya pada (02/06) tahun 2020 lalu.
"Apalagi penganiayaan itu dilakukan oleh oknum aparatur desa yang notabenenya merupakan pelayan rakyat," ujarnya, Kamis (18/02).
Samsi pun sempat mempertanyakan kinerja para aparat hukum di wilayah itu. Sebab peristiwa dimaksud terjadi tepatnya pada Juni 2020 silam. Namun sayangnya, berkas tersebut baru beberapa hari ini dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Kotabumi.
"Jelas kami berharap aparat hukum selayaknya dapat bertindak cepat dan efektif. Sehingga tidak menimbulkan sejumlah pertanyaan di benak masyarakat," ujarnya.
Untuk itu, ia pun meminta aparat penegak hukum bekerja dengan lebih mengedepankan integritas. Sebagaimana semboyan yang selama ini selalu disampaikan kepada masyarakat. Dengan begitu, otomatis dapat lebih meningkatkan kepercayaan publik.
“Semoga dengan terbitnya SPDP tersebut, menjadi jawaban atas pertanyaan selama ini. Paling tidak sedikit jadi penyejuk rasa keadilan yang di idamkan rakyat. Khususnya korban, yang dalam perkara ini adalah pihak paling dirugikan," terangnya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa bermula saat kliennya Mahmud Albet tengah memaparkan siltap gaji desa pada acara Rembug desa (Musyawarah) yang dilaksanakan Uspika Kecamatan guna mengurai dan memediasi permasalahan yang dikeluhkan sejumlah perangkat Desa setempat.
"Tak lama berselang, tiba-tiba pelaku Mahendra Kusuma yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan datang dari arah belakang sambil membawa kursi dan langsung memukul serta melempar kursi yang dibawanya," ucapnya kala itu.
Akibatnya korban pun mengalami luka robek di bagian kening sebelah kiri dan memar pada bagian tangan kirinya. Setelah sebelumnya pihak kepolisian memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi secara internal. Sayangnya mediasi keduanya tak jua menemui titik terang.
"Akhirnya korban lalu melaporkan ke Mapolres Lampung Utara. Dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian setempat," ucapnya beberapa waktu lalu.