Kasus Pembunuhan di Tanggamus, Dakwaan JPU Dinilai Mengada-ada

TANGGAMUS – Kasus pembunuhan terhadap DS (35) pemilik konter ponsel di Kabupaten Tanggamus, Lampung kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung, Kamis (24/2/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini digelar secara virtual, di pimpin Hakim Ketua Ari Qurniawan dengan Hakim Anggota Zakky Ikhsan Samad, Murdian. Sementara terdakwa Syahrial Aswad didampingi kuasa hukumnya Endy Mardeny, Wahyu Widiyatmiko, dan Akhmad Hendra dari Kantor Hukum Akhmad Hendra & Partners .
JPU dari Kejaksaan Negeri Tanggamus Meyssa Ratna Juwita dan Astrid Nurul Pratiwi secara bergantian membacakan dakwaan kepada Syahrial Aswad.
Syahrial Aswad didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap DS.
“Di dakwa berlapis dengan pasal 340 KUHPidana Jo 55 ayat 1 Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ayat KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” kata Astrid.
Atas dakwaan itu, kuasa hukum terdakwa Endy Mardeny menilai dakwaan tersebut mengada-ada.
“Antara terdakwa Syahrial dan Bakas Maulana Zamby tidak saling mengenal. Bagaimana mereka dituduh melakukan pembunuhan berencana," kata Endy.
Endy juga mengungkapkan kejanggalan dalam proses penyidikan di kepolisian. Yaitu pada hari ke 116 masa penahanan terdakwa Sayhrial.
“Pihak penyidik memberikan penangguhan dengan memberikan janji bahwa akan mengupayakan perkara tersebut untuk di SP 3 kan oleh pihak kepolisian. Namun setelah 202 hari, tepatnya pada 3 Februari 2022, Polres Tanggamus mengirimkan surat panggilan kepada Syahrial untuk dilakukan pelimpahan (tahap II) berkas terdakwa Syahrial Aswad dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dan terdakwa Syahrial di tahan,” tutur Endy.
Untuk diketahui, DS diduga dibunuh oleh teman kencannya. Antara korban DS dengan terdakwa Syahrial dan Bakas Maulana Zamby memiliki hubungan sejenis.
Mayat DS ditemukan di tempat penampungan air di ladang, Dusun Pagar Jarak, Pekon (Desa) Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (12/7/2021) sialm.
Bakas alias Alan tega menghabisi nyawa DS karena sakit hati. Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dalam cinta segitiga.