Kasus Fidusia, Penasihat Hukum Tuding Tuntutan JPU PN Pandeglang Dibuat-buat

Kasus Fidusia, Penasihat Hukum Tuding Tuntutan JPU PN Pandeglang Dibuat-buat
Foto: istimewa

PANDEGLANG  - Advokat Ujang Kosasih SH, penasihat hukum terdakwa MNW menuding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Melyana kepada kliennya sangat dipaksakan dan dibuat-buat.

Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Senin (24/1/2022), JPU Hendra menuntut MNW 6 bulan penjara subsider 2 bulan penjara dan denda Rp20 juta terkait kasus pengalihan objek jaminan fidusia.

MNW terbukti dan meyakinkan telah bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia, berdasarkan keterangan saksi Engkus alias Jabur dan bukti-bukti kuitansi.

Ujang Kosasih menilai ada yang aneh pada pasal-pasal dalam dakwaan JPU Hendra.

“JPU harus mampu membuktikan dalam persidangan. Sementara dia tidak mengajukan bukti surat apapun dalam persidangan, hanya bukti BAP dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang  saja yang dijadikan acuan. Nampak sekali keraguan JPU dalam membuat dakwaan dan tuntutan," kata ujang.

Ujang Kosasih meyakini kliennya itu akan divonis bebas. Hal tersebut didasari fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi.

“Bahwa 4 saksi dari JPU Hendra menerangkan semuanya terkait hutang piutang. Lalu dari saksi A de Charge dari terdakwa MNW  jelas kasus yang dialami terdakwa MNW adalah ranah keperdataan yang mestinya diselesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

T.M. Luqmanul Hakim yang juga penasihat hukum terdakwa MNW sangat percaya bahwa Majelis Hakim PN Pandeglang yang memimpin, menangani dan memeriksa perkara terdakwa MNW akan bertindak adil dan proposional, sehingga putusannya akan memvonis bebas terdakwa MNW.

"Jika terdakwa MNW divonis bersalah oleh Pimpinan Hakim di PN Pandeglang," kata Luqmanul Hakim.