Kasus COVID-19 Bertambah 13 Orang, Rekomendasi Izin Keramaian Ditiadakan

Kasus COVID-19 Bertambah 13 Orang, Rekomendasi Izin Keramaian Ditiadakan
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Lampung Utara, dr. Dian Mauli. (Foto: Pranata Riano/monologis.id)

LAMPUNG UTARA - Sebanyak 13 kasus COVID-19 kembali ditemukan di wilayah Lampung Utara. Dimana dari jumlah tersebut 3 orang diantaranya merupakan pasien dengan gejala. Sementara 10 orang lain adalah pasien tanpa gejala.

Dengan begitu total akumulasi kasus COVID-19 per hari ini berjumlah 778 pasien. Dengan rincian 589 diantaranya telah selesai menjalani isolasi dan angka kematian berjumlah 15 jiwa.

"Benar, hari ini kasus COVID-19 kembali ditemukan sebanyak 13 orang," terang dr. Dian Mauli Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mewakili Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Kamis (21/01).

Dari total kasus yang ditemukan pada hari ini 7 diantaranya merupakan kasus baru. Dan sisa sebanyak 6 orang adalah hasil tracking dari kasus sebelumnya. Dimana diyakini ke enam orang tersebut sempat melakukan kontak erat dengan pasien yang dinyatakan positif pada beberapa hari lalu.

Sementara berdasar data Dinas Kesehatan, Kotabumi Selatan masih menjadi penyumbang dengan total kasus sebanyak 5 orang.

"Dan sisanya tersebar pada beberapa kecamatan yang ada di wilayah Lampung Utara. Diantaranya Kotabumi dengan 4 orang pasien," jelasnya.

Adapun kecamatan lainnya meliputi Kecamatan Abungkunang, Abung Tengah, dan Sungkai Utara. Dengan wilayah epidemi sebaran kasus yang hampir merata di setiap kecamatan, sudah sepantasnya mewajibkan seluruh masyarakat semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti kesehatan. Termasuk di dalamnya soal penerapan protokol kesehatan.

"Tetap patuhi protokol kesehatan. Dengan begitu kita sudah berupaya menekan laju sebaran virus kepada orang-orang terdekat," ucapnya.

Selain itu Dian menambahkan, menyikapi semakin meningkatnya laju kasus sebaran virus SARS-CoV-2, jajaran Pemkab Lampung Utara melalui surat edaran Bupati sepakat untuk memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi izin keramaian.

Bahkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) baik tingkat Kabupaten hingga Kecamatan diberikan kewenangan untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan dengan tetap bersinergi dengan Satgasus yang ada di wilayah pedesaan.

"Termasuk razia pada pusat-pusat keramaian. Dan mengaktifkan kembali pengawasan pada titik-titik transit para pelaku perjalanan," pungkasnya.