Kasus BPD Bulu Ara, Polisi Diminta Kedepankan Qanun Aceh

ACEH SINGKIL – SH suami WI oknum Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Bulu Ara, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh meminta pihak Kapolisian mengedepankan Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) Aceh Nomor 09 Tahun 2008 tentang 18 Perkara yang dapat diselesaikan di gampong atau desa.
Untuk diketahui, WI dilaporkan oknum Pendamping Desa (PD) Kecamatan Suro Makmur bernisial SN ke Polres Aceh Singkil terkait statemen WI di media online.
“Seharusnya permasalahan ini cukup diselesaikan di tingkat desa, tidak perlu sampai ke penegak hukum. Di Aceh ini ada Qanun yang mengatur itu semua,” ungkap SH, Selasa (4/1/2022).
Meski pemeriksaan kasus tersebut dihentikan sementara oleh pihak Kepolisian karena pertimbangan WI memiliki bayi namun tak membuat SH puas.
Terpisah, Bupati Aceh Singkil melalui Kabag Hukum Asmardin dikonfirmasi melalui pesan whattshapp terkait pelaksanaan Qanun Nomor 09 Tahun 2008 tersebut, belum memberikan jawaban.
SH sendiri balik melaporkan SN ke Polisi tentang dugaan pengancaman terhadap istrinya. Namun sudah tiga minggu laporan tersebut belum mendapat tanggapan pihak Kepolisian.
“Bahkan sudah 2 kali saya tanyakan ke SPKT Polres Aceh Singkil dan Penyidik Tipidter Reskrim belum mendapat jawaban, terkesan mengambang,” ujarnya.
SH mengatakan, jika laporan tak ditanggapi Penyidik Polres Aceh Singkil, dirinya akan melaporkan ke Bareskrim Polri dan Kompolnas.