Kanwil Kemenkumham Banten Gelar Bimtek Tata Cara Pengisian Form PMPJ

Kanwil Kemenkumham Banten Gelar Bimtek Tata Cara Pengisian Form PMPJ
Foto: Istimewa

TANGERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) Banten menggelar bimbingan teknis (bimtek) tata cara pengisian form prinsip mengenali jasa bagi Notaris, Kamis (17/03/2022).

Kegiatan yang dilakukan secara daring dan luring itu diikuti oleh para notaris.

Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto menyampaikan, prinsip mengenali pengguna jasa merupakan hal yang penting bagi notaris dalam peran serta untuk menghindari praktek tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hal ini karena notaris sebagai salah satu pihak pelapor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU,” kata Tejo.

Tejo menegaskan, TPPU tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 “Notaris sebagai salah satu pihak pelapor wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Dengan mengetahui latar belakang, identitas serta memantau transaksi yang dilakukan pengguna jasa, maka akan memberikan nilai tambah bagi pihak pelapor,” ujar Tejo.

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi mengharapkan bimtek tersebut dapat menjadi panduan bagi para notaris di wilayah Banten untuk melaksanakan kewajibannya dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

“Notaris adalah salah satu profesi yang ditunjuk atau ditetapkan sebagai salah satu Pihak Pelapor yang wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yaitu lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang,” ujar Andi.

Bimtek tersebut turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sutojo, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno. Hadir sebagai narasumber secara virtual, Elvina Acarawati (JFT Subdit Notariat Ditjen AHU) dan Muhammad Fuad Budi Syakir (Analis Transaksi Keuangan PPATK) serta dimoderatori oleh Yuni Priskila Ginting, Dosen Universitas Pelita Harapan.