Kanwil Kemenkumham Banten Beri Pendalaman Materi UU Cipta Kerja

SERANG – Ditengah gejolak terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pengujian Formil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten menggelar Pendalaman Materi Perancangan Perda dengan tema “Implimentasi Putusan MK atas Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Pembentukan Perda”
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto menegaskan, Kanwil Kemenkumham sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki peranan yang penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dia menuturkan, saat ini pemerintah terus menyosialisasikan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pemahaman sekaligus keterlibatan Pemerintah Daerah menjadi salah satu cara agar implementasi UU Cipta Kerja dapat berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah mengharapkan dengan pemahaman pemerintah daerah terhadap UU Cipta Kerja maka tujuan utama meningkatkan investasi dapat tercapai,” ujar Tejo Harwanto, Rabu (9/3/2022).
Perlu diketahui, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan menyampaikan, MK memberikan waktu kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.