Kakak Adik di Tulangbawang Jadi Bandar Narkoba

TULANGBAWANG - Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Tulangbawang berhasil menangkap kakak beradik yang menjadi pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Kasat Intelkam Iptu Dedi Yohanes mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, kakak beradik tersebut ditangkap pada Kamis (16/07), sekitar pukul 13.00 WIB, saat sedang berada di rumah mereka.
"Kamis siang, saya bersama dengan dua personel Satintelkam berhasil menangkap kakak beradik yang menjadi bandar narkotika. Mereka ini kami tangkap saat sedang berada di rumahnya," ujar Dedi, Sabtu (18/07).
Kasat Intelkam menjelaskan, adapun identitas kakak beradik tersebut berinisial NM (39), pria dan WU (31), wanita, mereka sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.
Penangkapan terhadap kakak beradik ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan di Kampung Bujuk Agung sedang berlangsung transaksi narkotika.
"Berbekal informasi tersebut, saya bersama dengan dua personel Satintelkam langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) seperti yang disebutkan oleh warga. Disana selain berhasil menangkap pelaku kakak beradik, kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang kulkas," jelas Dedi.
Adapun BB yang berhasil kami sita dari rumah kakak beradik tersebut berupa 9 gram narkotika jenis sabu dengan rincian dua bungkus paket besar narkotika jenis sabu seberat 4,5 gram, 14 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, juga turut kami sita timbangan digital, dua buah sekop dari pipet, plastik klip, pirek, handphone (HP) merk Vivo, HP merk Nokia warna hitam, plastik klip besar, dua plastik klip sedang, tiga plastik klip bekas sabu, jarum, kotak rokok merk Inabold, sepeda motor merk Honda jenis CB15a1rrf warna putih biru BE 3361 SW beserta STNK nya, sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor dan uang tunai sebanyak Rp835 Ribu.
Saat ini kakak beradik yang menjadi bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.