Kajati Aceh Sikapi Namanya Sering Dicatut untuk Minta Proyek
BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf menyikapi terkait dengan maraknya pencatutan nama dirinya yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk meminta proyek dan kebutuhan-kebutuhan lain dengan mengatasnamakan orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut.
Melalui Surat bernomor: B-423/L.1/02/2021 tertanggal 9 Februari 2021, Perihal Pemberitahuan, yang ditujukan kepada Para Bupati/Walikota se-aceh, Para Kepala SKPA se-aceh dan Para Pimpinan Perusahaan/Perbankan di wilayah Provinsi Aceh, Kajati Aceh Dr. Muhammad Yusuf, S.H.M.H., menyampaikan bahwa ia tidak pernah memerintahkan seseorang untuk melakukan kegiatan-kegiatan meminta proyek dan sebagainya.
Selain itu, Muhammad Yusuf juga mengimbau kepada semua pihak tersebut untuk dapat mengkonfirmasi ke aide de camp (ADC) Kajati Aceh, nomor handphone 0852 6034 0033 atas nama Nurfan, apabila ada seseorang yang menghadap atau menghubungi dengan mengatasnamakan Kajati Aceh.
Berikut bunyi selengkapnya isi surat tersebut:
"Sehubungan dengan maraknya oknum yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk meminta sesuatu Kegiatan Fisik seperti proyek dan atau kebutuhan-kebutuhan lain untuk keperluan Kejaksaan Tinggi Aceh, dengan ini kami sampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh tidak pernah memerintahkan seseorang untuk melakukandiata kegiatan-kegiatan tersebut diatas.
Untuk itu apabila ada seseorang yang menghadap atau menghubungi saudara mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, agar dapat mengkonfirmasi ke Aide De Camp (ADC) Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, nomor handphone 0852 6034 0033 atas nama Sdr. NURFAN, S.H.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dengan cap stempel basah. Surat itu juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Pangdam IM, Kapolda Aceh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh serta para Asisten dan Kabag TU Kejaksaan Tinggi Aceh.