Kadisnaker Sindir Syarif Hidayat Tak Nyimak RDP

Kadisnaker Sindir Syarif Hidayat Tak Nyimak RDP
Syarif Hidayat (Foto: Budi Bowo Laksono/monologis.id)

BANDARLAMPUNG - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menyindir anggota fraksi PKS DPRD Lampung Syarif Hidayat tak menyimak Rapat Dengar Pendapat (RDP). Alhasil, Syarif heran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya 0,35%.

"Saya heran di media kenaikan UMP hanya Rp8.484,6. Sedangkan saat RDP saya mendengar kenaikan UMP Lampung diproyeksikan naik sebesar Rp20 ribu lebih," kata Syarif, di depan ruang Komisi V DPRD Lampung, Selasa (23/11).

Sementara itu, Agus menyebutkan, apa yg dia sampaikan di media dengan RDP bersama anggota DPRD tidak ada bedanya. Dia justru beranggapan, anggota DPRD tersebut tidak mendengarkan baik.

"Mungkin anggota DPRD tersebut salah mendengar," sindir dia.

Dia menyebutkan, memang secara umum, kenaikan UMP secara nasional 1 persen lebih. Namun besaran UMP tiap daerah bervariatif.

"Untuk besarannya sendiri disesuaikan dengan kemampuan daerah. Ada yang 0 persen. Alhamdulillah, Lampung bisa naik," kata dia.

Angka UMP  sesuai formula yang telah ditetapkan melalui Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung untuk Tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486,18,-.  Ada kenaikan sebesar 0,35 persen  (Rp 8.484,61,-) dibandingkan Tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001, 57,-.   Angka ini sudah sesuai UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang pengupahan dan Surat Edaran Menaker No. B-M/383/HI.01.00//XI/2021 tentang : penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun, perusahaan wajib untuk menetapkan struktur dan skala upah pada perusahaan  tersebut.

"Pengusaha atau Perusahaan dilarang membayar upah lebih kecil dari UMP 2022. UMP dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil," kata Agus.