Kadis DPMPD Pandeglang Tanggapi Kisruh Test Uji Kepatutan dan Kecakapan Balon Kades

Kadis DPMPD Pandeglang Tanggapi Kisruh Test Uji Kepatutan dan Kecakapan Balon Kades
Doni Hermawan (Foto: Istimewa)

PANDEGLANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Banten Doni Hermawan menanggapi permasalahan yang timbul pascapenetapan pengumuman hasil test uji kepatutan dan kecakapan Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) di sejumlah kecamatan.

Menurutnya, dalam surat keputusan dari panitia kecamatan itu sudah diputuskan siapa yang lolos dan siapa yang tidak lolos. Dan itu hasil keputusan kecamatan itu mutlak, dalam Peraturan Bupati (Perbup) sudah di sebutkan bahwa itu hak dan kewenangan Panitia Kecamatan.

“Dan itu nanti akan di plenokan di tingkat BPD dan dilaporkan kepada Kecamatan siapa yang lolos dan tidak lolos,” jawabnya ketika dihubungi melalui telephone selularnya, kemarin.

Kemudian, kata Doni, bagi calon calon yang memang gugur dari hasil itu, apabila ada ketidakpuasan, silahkan menempuh jalur hukum melalui PTUN, itu dipersilahkan.

“Karena memang kami dari pihak kabupaten, walaupun mengadu ke pihak kami, kami tidak bisa berbuat apa apa karena itu mutlak putusan dari kecamatan, kami tidak bisa intervensi atau bahkan siapapun tidak bisa,” tambahnya.

Lebih lanjut Doni menuturkan, dan yang bisa membuka atau memtuskan itu pihak pengadilan yang harus memutuskan, apakah yang bersangkutan bisa ikut, atau bisa di undur atau bisa diuji lagi, itu keputusan pengadilan yang menentukan.

“Semua keputusan yang diambil panitia, bisa di gugurkan oleh keputusan pengadilan. Karena dalam hal ini, Bupati pun atau siapapun tidak dapat mengintervensi terhadap keputusan panitia, karena hasil nilai itu, hanya panitia yang tahu,” jelasnya.

Pihaknya, lanjut Doni, hanya meminta rekap laporannya saja secara global dalam format pdf sebagai bahan refensi. “Kan kemarin hasilnya Panitia tingkat Kecamatan yang menentukan, itu kan direkap semua dari nilai nilai itu nanti Panitia Kecamatan meminta hasil dari tim penguji hasilnya nanti di rekap, dari ujian tertulis dan wawancara,” paparnya.

Kalaupun ada kecurangan, masih kata Doni, itu bisa kelihatan setelah ada putusan pengadilan nanti itu, jadi sebelumnya akan adu data, mereka punya data apa, kita punya data apa. Karena untuk memutuskan surat keputusan panitia itu, harus di PTUN kan dulu, nanti putusannya seperti apa, apakah dia di ikutsertakan, atau dibatalkan seperti apa nanti lihat hasil putusan PTUN.

“Adapun permasalahan seperti ini, jangan sampai mengganggu jadwal tahapan Pilkades, tahapan harus tetap berjalan sesuai jadwal, nantinya apabila persoalan ini menghambat, akan mengganggu tahapan,” katanya.

Dikatakan Doni, dalam Perbup No 7 itu sudah diatur, bahwa Panitia Kecamatan dan Desa, menyelenggarakan tes kompetensi Bakal Calon Kepala Desa, disana sudah diatur, bukannya kami melempar batu, tapi memang aturannya seperti itu, karena, keputusan dari Panitia Kecamatan dan Desa itu mutlak.

“Dan segala sesuatunya itu memang tanggung jawab Panitia Kecamatan, kami Panitia Kabupaten hanya memantau dan melihat situasi apakah itu berjalan atau tidak, sesuai prosedur apa tidak, kalau mereka tidak sesuai prosedur, itu baru tugas kami. Nah, berkaitan dengan di Pagelaran, itu hak dan kewenangannya ada di Panitia Kecamatan,” jelasnya.

Dia berharap, semua masyarakat semua bakal calon, melihatnya jernih saja, kalau toh meragukan atau mencurigai atau apapun silahkan untuk memutus atau membatalkan surat keputusan. “Dan itu harus di PTUN kan karena kami pun tidak punya kewenangan ataupun intervensi dari kabupaten, karena aturannya seperti itu,” pungkasnya.