Kades Karangrejo Klarifikasi Pungutan Penyaluran BPNT
LAMPUNG UTARA-Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, mengklarifikasi soal pungutan Rp10 ribu oleh aparat desa setempat yang dikeluhkan Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kepala Desa (Kades) Karangrejo, Wiwik Isturina menjelaskan bahwa hal itu berdasarkan musyawarah desa karena ada pengeluaran tambahan terhadap pendistribusian bantuan tersebut dan sifatnya sukarela tanpa dipaksakan.
"Kesepakatan itu juga hasil rembug warga untuk kepentingan mereka bersama dan biaya tambahan penyaluran bahkan tanpa pemaksaan dan kondisi dilapangan banyak yang tak menyumbang atau ala kadarnya saja," jelas Wiwik, Jumat (8/12/2023).
Selain itu, lanjut Kades apabila warganya merasa keberatan atas beberapa kebijakan didesanya diminta memberikan masukan secara langsung atau melalui Badan Perwakilan Desa (BPD).
"Saya bersama perangkat desa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat seperti BPD, LPM dan tokoh masyarakat selalu membuka diri menerima masukan dan sumbang saran masyarakat demi kemajuan desa," pungkasnya.
Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Lampung Utara, Ilham Akbar selaku pelaksana program cadangan pangan membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dan turun lapangan terkait pungutan tersebut.
Ilham mengatakan, pungutan itu bersifat sukarela berdasarkan hasil musyawarah.
"Hasil croscek Kepala Bidang Distribusi dengan pihak kepala desa bahwa itu sukarela secara spontan dari masyarakat untuk makan minum dan tanpa ada paksaan," beber Ilham.