Kabid Kawasan Pemukiman Dinas Pemukiman dan Perumahan Lampung Tengah Bantah Intervensi Kegiatan Swakelola Sanitasi

Kabid Kawasan Pemukiman Dinas Pemukiman dan Perumahan Lampung Tengah Bantah Intervensi Kegiatan Swakelola Sanitasi
Kabid Kawasan Pemukiman Dinas Pemukiman dan Perumahan Lampung Tengah Rahmad Daniel (kiri). Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH - Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Pemukiman Dinas Pemukiman dan Perumahan Lampung Tengah Rahmad Daniel membantah mengintervensi pelaksanaan kegiatan swakelola Sanitasi yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022.

Menurut Daniel, sesuai petunjuk teknis (juknis) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan itu dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk legislasi/pengesahan rencana anggaran belanja (RAB).

"RAB di buat oleh KSM dan masayarakat di dalam Rencana Kerja Masyarakat (RKM) tidak ada intervensi atau meminta RAB tersebut untuk diubah oleh PPK atau TFL," ujarnya, Senin (29/8/2022).

Ia menjelaskan, pemilihan teknologi dilakukan melalu rapat Kepala Kampung, KSM, dan penerima manfaat sesuai dengan juknis.

"Ada 2 pilihan yakni cor beton dan pabrikasi, hasilnya semua kakam, KSM, dan penerima manfaat memilih pabrikasi, dan saat TFL laporan kepada PPK, PPK menayakan kepada TFL kenapa di pilih pabrikasi, ternyata alasannya karena jika menggunakan cor beton anggaran biayanya tidak cukup, harga besi, semen mengalami kenaikan," jelasnya.

Daniel menegaskan, PPK tidak pernah meminta KSM , Kakam, dan masyarakat untuk memilih opsi pabrikasi, dan PPK tidak pernah berkomunikasi dengan pihak distributor.

"Terkait kerugian 1,5 juta rupiah, saya sudah minta keterangan TFL. Dan TFL menjelaskan bahwa TFL dalam memberi pendampingan kepada KSM saat penyusunan RAB tidak memasukan item keuntungan, dan harga yang di buat di dalam RAB adalah harga survey dari toko, bukan harga dari pedoman standar kabupaten, jika diindikasikan ada kerugian 1,5 juta pertitik, itu dasar perhitungannya dari mana?," cetusnya.

Terkait harga plat beton Rp3,8 juta, jelasnya, hal itu tidak ada. Sebab jika harga tangki septic pabrikasi  3.800.000 itu bukan harga dari PPK, dan ada penjelasan dari awal sudah ada kontrak.

"Dapat saya tegaskan kontrak saya dengan KSM dan PPK adalah kontrak kerja, bukan kontrak pembelian tangki septic," tandasnya.

Daniel juga menyampaikan selaku PPK dirinya tidak pernah mengundang rapat pihak distributor atau pabrik.

"Terkait kerjasama dengan Kejaksaan itu dilakukan untuk pendampingan hukum, tidak ada peran dalam hal apapun terkait pekerjaan teknis di lapangan," urainya.

Dirinya juga menegaskan bahwa pengunduran diri TFL tidak ada kaitan dengan pihaknya dan tidak ada intervensi dari pihaknya. Dalam surat pengunduran diri TFL jelas disebutkan karena alasan keluarga.

"Jadi tidak benar bahwa kami mengintervensi TFL sehingga mereka mengundurkan diri. Jelas dalam surat pengunduran diri mereka alasannya faktor keluarga," tuturnya.

Begitu juga masalah surat yang menggunakan KOP Kepala Kampung sudah diklarifikasi pihaknya, ternyata surat itu palsu. "Bahkan surat ber-KOP Kepala Kampung itu materainya juga editan," pungkasnya.