Kabar Oknum PNS Narkoba Dibebaskan, Ini Penjelasan Polres Tulangbawang

Kabar Oknum PNS Narkoba Dibebaskan, Ini Penjelasan Polres Tulangbawang
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-Plh Kasat Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Noviarif Kurniawan mengklarifikasi  kabar yang beredar di media online mengenai pembebasan oknum PNS dan dua rekannya yang terlibat kasus narkoba.

AKP Noviarif Kurniawan yang merupakan Kasat Reskrim Polres Tulangbawang menyatakan bahwa ketiga pelaku diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan, bukan dibebaskan begitu saja.

"Pada Senin (28-4-2025), kami melakukan gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa tidak perlu penahanan fisik bagi AI, RL, dan MR. Selama proses rehabilitasi, ketiga orang tersebut tetap dalam pemantauan ketat Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang untuk memastikan proses pemulihan berjalan lancar dan sesuai aturan,” tegas Noviarif, Kamis (1-5-2025).

Menurutnya, berita yang menyebutkan tentang pembebasan tidak tepat, karena sesungguhnya tindakan rehabilitasi adalah bagian dari langkah hukum dan pemulihan yang dijalankan secara bertanggung jawab.

Dia menjeaskan, bermula pada Senin (28-4-2025) malam, di mana oknum PNS berinisial AI (50), serta dua rekannya RL (42) dan MR (22), ditetapkan menjalani rehabilitasi selama dua bulan di Klinik Pratama BNNK Lampungtimur. Kebijakan rehabilitasi ini diambil berdasarkan surat permohonan dari pihak keluarga yang diterima Rabu (23-4-2025), menyusul penangkapan keempat pelaku pada Selasa (22-4-2025) di Jalan Pinang Tinggi, Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Menurut AKP Noviarif, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’, pihaknya menyita sejumlah barang bukti (BB) termasuk narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram. Berdasarkan peraturan terkait, yakni Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018, ketiga pelaku memenuhi syarat untuk rehabilitasi karena BB yang ditemukan tidak lebih dari satu gram.

Berbeda dengan ketiganya, satu pelaku berinisial SO (46) tidak dapat mengikuti program rehabilitasi karena statusnya sebagai residivis dengan indikasi keterlibatan jaringan narkoba. Untuk tiga orang lainnya, setelah assessment terpadu oleh BNNK Lampung Timur, disimpulkan bahwa mereka hanya memerlukan rehabilitasi dan tidak berada dalam jaringan kasus yang lebih besar.