Jual Motor Curian, Warga Pringsewu Terancam 4 Tahun Penjara

Jual Motor Curian, Warga Pringsewu Terancam 4 Tahun Penjara
Foto: Istimewa

PRINGSEWU – Tim unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di back up Tekab 308 Polres Pringsewu, Lampung berhasil meringkus seorang pria yang diduga turut membantu aksi kejahatan.

Pelaku berinisial R (39) warga Pekon (Desa) Rantautijang, Kecamatan Pugung, Pringsewu diringkus di Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus, pada Kamis (03/06) sore.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan, pelaku diamankan terkait peristiwa pencurian motor jenis sport Honda CBR  No Pol BE 7198 UO dengan TKP di taman wisata Talang Indah Pajaresuk Pringsewu pada 8 Maret 2021 silam.

"Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya yakni DS dan A dalam kasus pembelian sepeda motor hasil kejahatan," jelasnya.

Peran R ini, kata Atang, membantu pelaku lain yang diduga sebagai pelaku utama yang saat ini sedang dilakukan pengejaran dalam menjualkan sepeda motor hasil kejahatan seharga Rp4 juta kepada pelaku lain yang sudah ditangkap sebelumnya yakni DS.

"Pelaku ini berperan membantu mencarikan konsumen yang akan menggadai sepeda motor hasil kejahatan, selain itu pelaku juga berperan mengantarkan sepeda motor sekaligus menerima uang hasil gadai sepeda motor tersebut.  Dan dari perbuatanya tersebut pelaku mendapatkan imbalan uang sebesar Rp350 ribu" ungkapnya.

Atang menyampaikan, dalam proses penyidikan pelaku R dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Atang mengimbau kepada masyarakat untuk turut andil dalam upaya pemberantasan tindak kriminalitas dengan memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya suatu tindak pidana, selain itu dirinya juga berharap agar masyarakat tidak membeli atau menerima gadai kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda bukti kepemilikan yang sah.

"Jangan tergiur apabila ada orang yang menjual atau menggadaikan kendaraan tanpa dilengkapi surat tanda bukti kepemilikan, karena kemungkinan kendaraan tersebut merupakan hasil dari kejahatan, dan yang membeli atau menggadai juga bisa diproses pidana," pungkasnya.