Jemaah Haji Lampung Bebas Memilih: Dana Dikembalikan atau Pergi Tahun Depan

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. Meski banyak calon jemaah haji yang kecewa, sebagian dari mereka pasrah akan keputusan tersebut demi penyelamatan umat.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid penyengara haji dan umroh kementerian agama Provinsi Lampung, Ansori.
Dia menyebutkan, di Lampung jumlah jemaah haji reguler diluar petugas yang seharusnya berangkat tahuh 2020 ini, sebanyak 6.639 jemaah yang sudah melakukan pelunasan.
"Untuk pengembalian dana haji, diserahkan ke jemaah haji masing-masing. Uang pelunasan bisa diambil atau di kelola oleh Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata dia, Rabu (03/06).
Mekanisme yang dibahas meliputi syarat dan ketentuan pengembalian dana dan lamanya waktu refund dari sejak pengajuan mengacu Keputusan Menteri Agama (KMA) Fachrul Razi.
"Kalau ada yang mau mengambil dana pelunasan bisa. Kalau tidak diambil, nanti tahun depan tidak usah membayar lagi untuk keberangkatan. Teknis aturannya menunggu kebijakan pusat," imbuhnya.
Dia menyebutkan, untuk dana pelunasan sendiri setiap jemaah jumlahnya sekitar Rp9,8 juta/jemaah.