Jatam Kaltim dan LBH Samarinda Laporkan Kasus Kematian 39 Anak di Lubang Tambang

BALIKPAPAN – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, melaporkan kasus tenggelamnya dua anak remaja di lubang bekas tambang batu bara di Desa Krayanmakmur, Longikis, Paser ke Polda Kaltim, Kamis (19/11).
Kuasa hukum Jatam Kaltim dari LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi mengatakan, hingga kini belum ada pihak yang bertanggungjawab atas meninggalnya dua anak tersebut pada 6 September 2020 silam.
"Kami mengadukan tewasnya korban ke 38 dan ke 39 di ‘Danau Biru’ yang tidak direklamasi oleh PT Sarana Daya Hutama,” kata Fathul.
Dia mengungkapkan, menurut catatan Jatam Kaltim sudah 39 korban tewas di Lubang tambang. Namun, tak ada satupun kasus yang berujung pada penegakan hukum dan penyelesaian.
“Pemerintah diduga lalai dan kepolisian justru menjadi kuburan bagi kasus-kasus lubang tambang apalagi yang terkait dengan kepentingan pebisnis besar,” ujarnya.