Janjikan Paket Internet Rp50 Ribu, Pria Tulangbawang Berhasil Perdaya Anak di Bawah Umur

TULANGBAWANG - Polsek Denteteladas, Tulangbawang, Lampung, berhasil membekuk YT (21), pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pengangguran warga Kampung Dentemakmur, Kecamatan Denteteladas itu ditangkap pada Senin (16/08), di rumahnya.
“Pelaku mengenal korban pada Minggu (15/08) kemudian datang ke rumah korban karena sebelumnya korban meminta dibelikan paket data internet seharga Rp50 ribu. Pelaku berjanji akan membelikan paket data internet tersebut setelah bertemu dengan korban,” ungkap Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Selasa (17/08).
Eman menambahkan, saat pelaku tiba di rumah korban, posisi rumah sedang sepi dan hanya ada korban sendiri.
“Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku membujuk rayu korban sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar korban dengan iming-iming akan membelikan paket data internet untuk korban," jelas Eman.
Saat pelaku dan korban sedang melakukan hubungan layaknya suami istri, tiba-tiba bapak kandung korban pulang ke rumah dan memergoki pelaku dan korban di dalam kamar korban. Sontak hal tersebut membuat bapak kandung korban naik pitam dan membawa pelaku ke rumah Pak RT untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Kemudian pelaku di suruh menunggu di rumah Pak RT, kesempatan itulah yang dimanfaat oleh pelaku untuk kabur dan melarikan diri. Mengetahui pelaku sudah kabur, kakak kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Denteteladas,” ungkap Eman.
Berbekal laporan tersebut, petugas langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keulatan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.