Janji Bertanggung Jawab, Pelajar Ajak Kekasih Empat Kali Wik-wik

Janji Bertanggung Jawab, Pelajar Ajak Kekasih Empat Kali Wik-wik
Foto: Ilustrasi/Istimewa

LAMPUNG TENGAH – Bermodalkan bujuk rayu dan menyatakan siap bertanggung jawab, seorang pelajar asal Lampung Timur tega menyetubuhi kekasihnya yang juga berstatus pelajar.

Aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak empat kali dirumahnya.

Kejadian bermula saat kedua sejoli saling kenal melalui media sosial Facebook. Seiring berjalannya waktu, mereka berpacaran.

Kemudian, pada Selasa sore (16/8/2022) pelaku meminta korban melalui Whatsapp untuk datang ke rumahnya di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

Saat korban datang rumah pelaku dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian merayu korban dan mengajak berhubungan badan. Korban sempat menolak, tetapi pelaku mengancam korban.

Setelah dibujuk rayu dan meyakinkan korban dengan berkata jika nanti terjadi apa-apa terhadap korban, pelaku akan bertanggung jawab, akhirnya korban mau menuruti keinginan bejat pelaku.

Usai melancarkan aksinya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak mencerita kepada siapapun.

Karena dituruti oleh korban, pelaku terus melakukan perbuatannya berulang-ulang hingga empat kali.

Melihat gerak-gerik putrinya mencurigakan, orangtua korban langsung mencari tahu dan bertanya kepada putrinya.

“Akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya kepada orangtuanya. Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orangtuanya melaporkan ke Polsek Punggur pada Selasa (8/11/2022),” ungkap Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (10/1/2023).

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, Kanit Res Polsek Punggur bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, SL dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.