Jamin Keterbukaan Informasi Publik, Pesisir Barat Gelar Pelatihan PPID

Jamin Keterbukaan Informasi Publik, Pesisir Barat Gelar Pelatihan PPID
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT - Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Rizwar membuka pelatihan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2021, di Aula Sunset Beach Pekon Wayredak Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (08/06).

Kegiatan itu dihadiri langsung Kadiv Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Muhammad Fuad, Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Diskominfotik Provinsi Lampung, Krida Susanto, para Kepala OPD, camat se-Pesisir Barat, dan para peserta pelatihan.

Rizwar menyampaikan sambutan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal mengatakan, bahwa saat ini Idonesia telah memasuki era keterbukaan informasi sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diberlakukan secara efektif sejak 30 April 2010.

"Dimana hal itu memberikan jaminan keterbukaan informasi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali Pesisir Barat," ungkap Rizwar.

"UU KIP telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana," sambungnya.

Menurutnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Pasal 7 Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan PPID melalui surat keputusan kepala daerah.

"Penunjukan PPID di Pesisir Barat menandakan keseriusan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan UU KIP," jelasnya.

Kendati begitu, dengan telah ditunjuknya PPID bukan berarti permasalahan pelayanan informasi bagi masyarakat telah selesai, karena masih banyak persoalan yang harus disiapkan oleh PPID.

"Hal itu juga menjadi perhatian Pemkab Pesisir Barat untuk mendorong kehadiran PPID yang operasional," lanjutnya.

Selanjutnya ia juga mengatakan salah satu tugas PPID ialah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Karenanya, dengan adanya PPID, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.

"Kecakapan PPID dalam menghimpun, mengelola, dan mempersiapkan data menjadi kunci agar pelayanan informasi publik berlangsung cepat, tepat waktu, dan murah. Pelayanan informasi yang prima akan mendorong partisipasi masyarakat yang kemudian akan mendorong akuntabilitas pejabat publik maupun kebijakan-kebijakan publik yang dikeluarkan. Hal itu tentunya akan berdampak semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik sebagai salah satu tujuan bernegara yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.